Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

“Putusan MK: UU Advokat Inkonsitusional Jika Tak Direvisi dalam 2 Tahun, Ini Poin Pentingnya”

×

“Putusan MK: UU Advokat Inkonsitusional Jika Tak Direvisi dalam 2 Tahun, Ini Poin Pentingnya”

Sebarkan artikel ini
JAKARTA  |  MentrengNews. Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan “vonis bersyarat” terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026), MK memberikan tenggat waktu dua tahun kepada DPR RI dan Pemerintah untuk merevisi undang-undang tersebut. Jika gagal, UU Advokat dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa inti masalah bukan lagi pada banyaknya organisasi advokat, melainkan pada tumpang tindih fungsi. “Organisasi advokat selama ini merangkap sebagai regulator, penguji, pengawas, sekaligus penegak etik. Ini menciptakan konflik kepentingan,” jelas Hakim Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusannya.
MK mendorong pembentukan badan regulator independen (seperti konsil atau dewan) yang terpisah dari organisasi profesi untuk menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum bagi pencari keadilan.
Amanat Perubahan UU 18/2003 Dilakukan dengan agar ada aturan substantif antara Lain:
1. Desain kelembagaan organisasi advokat
2. Pengaturan mengenai pemisahan fungsi, yakni antara organisasi profesi dan regulator profesi
3. Bentuk regulator, misalnya dewan, konsil, atau majelis
4. Kewenangan regulator
5. Hubungan antara regulator dan organisasi
6. Mekanisme akuntabilitas regulator dan organisasi advokat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *