Payakumbuh | MentrengNews. Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan ranji dalam perkara sengketa lahan di Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Laporan yang telah masuk sejak tahun 2025 itu kini memasuki perkembangan baru setelah pihak pelapor menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Surya Putra Siregar, mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Laporan ini sudah kami tindak lanjuti sejak awal dengan proses penyelidikan. Hari ini masyarakat kembali menyampaikan bukti baru untuk memperkuat laporan yang ada,” ujar Andrio, Senin (22/6/2026).
Bukti baru itu disampaikan dalam pertemuan antara pihak kepolisian dengan niniak mamak serta masyarakat Nagari Sungai Kamuyang di Mapolres Payakumbuh.
Perwakilan masyarakat, Yakubis bersama Hd. Dt. Paduko Rajo, menegaskan kedatangan mereka untuk meminta kejelasan atas laporan dugaan pemalsuan yang dinilai berkaitan dengan eksekusi lahan beberapa waktu lalu.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat segera menuntaskan proses penyelidikan agar persoalan yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat itu dapat segera menemukan titik terang.(dby)








