JAKARTA | MentrengNews. Com – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh UU PA harus memuat keadilan distributif dan mengembalikan kewenangan pengelolaan laut Aceh hingga 200 mil laut. Hal itu disampaikan Dr. Fachrul Razi, pendiri International Institute for Aceh Studies, dalam rilis media Minggu (22/6/2026).
Menurut Fachrul, membatasi Aceh hanya 12 mil laut adalah bentuk ketidakadilan spasial. Padahal laut adalah urat nadi kehidupan masyarakat Aceh yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka dan Samudra Hindia.
“Aceh daerah khusus dan istimewa berdasarkan Pasal 18B ayat 1 UUD 1945. UU PA bersifat lex specialis. Secara yuridis, kewenangan laut 200 mil tidak menabrak konstitusi, melainkan pelaksanaan MoU Helsinki 15/8/2005,” tegas mantan Senator DPD RI 2014-2024 itu.
Saat ini Pasal 156 UU PA membatasi kewenangan laut Aceh 12 mil, sama seperti provinsi umum. Padahal karakteristik Aceh diatur adat Panglima Laot. Fachrul menilai perluasan hingga 200 mil atau Zona Ekonomi Eksklusif ZEE penting untuk kesejahteraan, kedaulatan maritim, dan keadilan distributif.
Berdasarkan UNCLOS 1982, 200 mil laut adalah ZEE dengan hak berdaulat, bukan kedaulatan penuh. “Ini delegasi kewenangan atributif dari pusat ke Aceh. Aceh tetap NKRI,” jelasnya.
Secara filosofis, yuridis, dan sosio-politik, perluasan kewenangan laut 200 mil sah dan menjadi jangkar ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan pesisir Aceh pasca-konflik. (Mus)








