Kota Solok | MentrengNews. Com – Bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok, Selasa (30/6/2026), digelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis bersama berbagai instansi dan lembaga terkait di lingkungan Pemerintah Kota Solok. Rapat ini dilaksanakan guna menyusun rencana kolaborasi menyeluruh yang berkaitan langsung dengan tugas, fungsi, serta optimalisasi pengelolaan Zakat dan Wakaf (Zawa).
Rakor lintas sektoral ini dihadiri oleh perwakilan unsur pimpinan dan pejabat teknis dari Dinas Sosial dan PPPA, yang diwakili oleh Kasubag Fasgito Pertason; Bagian Kesra Pemko Solok, yang dihadiri Kasubag Keagamaan Haviz; BPS Kota Solok, Rifki Hidayat; BAZNAS Kota Solok, Zaini; serta BPN Kota Solok, yang diwakili Kasi Pengukuran Bayu Lesmana. Turut hadir perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Solok, Kasi Bimas Islam Kemenag, Kepala KUA se-Kota Solok, serta jajaran Penyuluh Agama Islam.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin krusial menjadi fokus pembahasan utama demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat legalitas aset umat di Kota Solok, antara lain:
1. Sinergi dan Sinkronisasi Data Kemiskinan bersama BPS dan Dinas Sosial
Guna memastikan penyaluran zakat tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, disepakati adanya sinkronisasi data kemiskinan makro dengan BPS. Penyelarasan data mustahik (penerima zakat) ini bertujuan meminimalkan duplikasi data.
Sementara itu, bersama Dinas Sosial dan PPPA, akan dilakukan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi calon penerima manfaat yang tergolong fakir, miskin, serta kelompok rentan lainnya. Pertemuan ini juga mengkaji indeks literasi zakat dan wakaf terhadap kontribusi nyata penurunan angka kemiskinan di Kota Solok.
2. Percepatan Sertifikasi dan Pencegahan Sengketa Tanah Wakaf bersama BPN
Aset wakaf menjadi perhatian serius dalam rakor ini. Kemenag Kota Solok dan BPN menyepakati penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) bersama untuk percepatan sertifikasi tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat di Kota Solok, termasuk menjajaki peluang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Langkah taktis ini diambil sebagai upaya preventif guna mencegah potensi sengketa tanah wakaf di kemudian hari, sekaligus memberikan kepastian hukum dan legalitas aset umat.
3. Kolaborasi Program Kemanusiaan dan Pengentasan Stunting
Kolaborasi diperluas pada ranah pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta keterlibatan aktif dalam program penuntasan stunting. Melalui pemanfaatan dana zakat produktif dan kemaslahatan BAZNAS, program seperti Bedah Rumah, bantuan modal usaha mikro, bantuan pendidikan, dan kesehatan akan diintegrasikan guna mendukung peningkatan kualitas hidup keluarga prasejahtera.
4. Gerakan Sadar Wakaf dan Penguatan Kelembagaan bersama Bagian Kesra
Guna memfasilitasi Gerakan Sadar Wakaf yang masif, rakor mematangkan rencana penerbitan imbauan atau Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Solok. Di samping itu, akan dilakukan optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kelurahan dan instansi, serta penguatan edukasi zakat dan wakaf secara berkelanjutan melalui sinergi kokoh antara BAZNAS, BWI, dan Seksi Zawa Kemenag.
5. Aksi Nyata KUA, Bimas Islam, dan Penyuluh Agama
6.
Menindaklanjuti hasil rakor, Kasi Bimas Islam dan seluruh Kepala KUA di Kota Solok diinstruksikan untuk proaktif “jemput bola” di lapangan dalam mengawal administrasi perwakafan dan zakat. Selain itu, para Penyuluh Agama Islam diwajibkan untuk memasukkan materi-materi kajian zakat dan wakaf secara berkala ke dalam setiap kegiatan bimbingan dan penyuluhan di tengah masyarakat.
Melalui komitmen bersama dan penyusunan SOP yang terintegrasi ini, diharapkan tata kelola zakat dan wakaf di Kota Solok dapat berjalan secara optimal, memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi kemaslahatan umat, serta mampu menjadi pilar penting dalam penurunan angka kemiskinan daerah. (Helda)








