Batusangkar | MentrengNews. Com – Bupati Tanah Datar, Eka Putra, S.E., M.M., secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Penyakit Masyarakat yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Tanah Datar pada Kamis (02/07/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas dan terukur dalam memberantas berbagai bentuk penyakit sosial yang meresahkan masyarakat, khususnya peredaran minuman keras (miras) ilegal dan penyalahgunaan narkoba.
Rakor ini dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Tanah Datar, termasuk Komandan Kodim (Dandim) 0307/TD Letkol Arm Hendriyana, S.Sos., M.M., Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto, serta para Kepala Dinas terkait, Camat, dan Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar.
Dalam arahannya, Bupati Eka Putra menyatakan bahwa fenomena miras oplosan dan narkoba bukan lagi sekadar masalah kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia dan ketahanan sosial budaya Minangkabau. “Kita tidak boleh diam melihat generasi muda kita hancur karena zat adiktif. Ini adalah darurat. Saya instruksikan kepada semua OPD, Satpol PP, dan aparatur nagari untuk bergerak cepat. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar,” tegas Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya pendekatan holistik yang melibatkan tiga pilar utama: Penegakan Hukum, Pencegahan/Pendidikan, dan Rehabilitasi. Ia meminta Dinas Sosial dan Kesehatan untuk menyiapkan fasilitas rehabilitasi yang memadai bagi korban, sementara Polresta dan Satpol PP diperintahkan untuk meningkatkan intensitas razia di titik-titik rawan.
“Peran Ninik Mamak dan tokoh agama sangat krusial di tingkat nagari. Kami minta mereka untuk lebih aktif mengawasi anak kemenakan. Jika ada indikasi peredaran miras atau narkoba di lingkungan masing-masing, segera laporkan. Kita harus bersatu padu membersihkan Tanah Datar dari penyakit masyarakat ini,” tambahnya.
Rakor ini juga membahas evaluasi data terbaru dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat yang masih mencatat beberapa nagari di Tanah Datar masuk dalam kategori “Waspada” hingga “Bahaya”. Para peserta rapat sepakat untuk menyusun rencana aksi bersama (Joint Action Plan) yang akan dieksekusi secara bertahap mulai bulan Juli 2026.
Dengan dibukanya rakor ini, Pemkab Tanah Datar berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan kondusif, sehingga program pembangunan daerah lainnya dapat berjalan tanpa hambatan akibat gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh penyakit masyarakat.**








