Ilmu Hakim Tinggi Itu Sudah Matang

Mentreng. Com | Tanah Datar – Kalah di Pengadilan Negeri menang di Pengadilan Tinggi, itu yang menunjukan keadilan masih ada. Bukan tidak ada keadilan di Bumi ini. Begitu antara lain dikatakan Joni Yuskal (34) dengan Adrimelyanti (33) kepada awak media, di Batusangkar, Selasa (29/9).

Joni Yuskal yang berpanggilan akrab KAl itu dengan Adrimelyanti yang biasa dihimbau oleh warga Koto Alam Tabek Patah Kec. Salim paung. Melie menjelaskan, kami digugat oleh Rafimen bersama anak-anaknya ke Pengadilan Negeri. Demikian antara lain cara Rafimen untuk mengambil setumpak sawah yang terle tak Jorong Koto Alam Nagari Tabek Patah ter hadap kami, kata adik kakak itu.

Menurut ceritanya, Sawah itu semulanya dibeli oleh Mamak kami Jamarin bersama nenek kami Kian dan Mamak kami Nurman pada th 1983. Waktu itu Mamak kami Jamarin masih lajang, belum lagi menikah dengan Rafimen. Tahun 1985 baru Mamak kami menikah dengan Rafimen itu. Pada th 2016 Mamak kami itu mensertifikat sawah itu atas namanya, namun dikatakanya, sawah ini tidak boleh berpindah tangan kepada pihak lain, memang sampai Mamak kami itu mening gal dunia th 2018 tidak pernah sawah itu diberi kan kepada isteri dan anak-anaknya.

Tahu-tahu, setahun setelah Mamak kami meninggal atau 2019 Rafimen bersama anak-anaknya tanpa sepengetahuan kami mencan tumkan namanya sebagai ahliwaris dalam ser tifikat 00470 itu.
Atas dasar itu kami digugat ke Pengadilan Negeri Bt.Sangkar. Di Pengadilan Negeri Batu-sangkar perkara di bawah No.4/Pdt.G-2020 itu disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Radius Chandra, S.H,. M.H. dengan hakim ang -gota Meri Yanti S.H,.M.H dan Rofi Haryanto, S.H dan dibantu oleh Panitera Pangganti Eliza Fitria, S.H.

Dalam proses persidangan para saksi me-guatkan bantahan kami, bahwa sawah itu dibeli tahun 1983 kepada Laji Dt.Muncak oleh tiga orang tersebut. Jamarin kawin dengan Rafimen tahun 1985 yang selama hidupnya Jamarin ti -dak pernah didengar memberikan sawah itu ke pada anak dan isterinya.

Bahwa saksi tidak pula pernah mendengar isteri dan anak-anak Jamarin menjadi ahliwa -ris atas sawah yang diperkarakan itu. Apalagi ada nama isteri dan anak-anak almarhum seba gai ahli waris pada sertifikat itu.

Namun anehnya Majelis Hakim memenang kan para Penggugat, jelas tergugat yang bera -dik bakakak itu sambil tersenyum manis. Menu rut para Tergugat lagi, Penggugat memang ter lihat dekat dengan orang Pengadilan itu. Lebih lebih dengan Panitera. Oleh sebab itu kami mencari ke adilan ke Pengadilan Tinggi Suma tera di Padang.

Di Pengadilan Tinggi perkara kami dipro -ses oleh Majelis Hakim H.Ramli Darasah, S.H,. M.Hum dengan hakim angota Zainal Abidin Ha sibuan, S.H dan H.Yulman, S.H,.M.H dibantu Pa nitera Pengganti Lely Devita Roza, S.H,.M.H. be gitu yang tertulis dalam putusan Pengadilan Tinggi dibawah No.148/PDT/2020/PT.PDG, je-las ibu rumah tangga dan mantan sopir itu.

Memang itulah Majelis Hakim yang menun jukan keadilan ungkap laki-laki yang berpang gilan Kal dg ibu rumah tangga Melie tersebut. Sehubungan dengan itu pengacaranya Tergu -gat yang menang pada Pengadilan Tinggi itu St.Syahril Amga Dt.Rajo lndo, S.H,. M.H ketika dihubungi mengatakan, cukup apa yang disam paikan si Kal dan ibu Melie itu saja. (Tim)

Pos terkait