Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Ketua PWI Paliko Siapkan Langkah Hukum, Isu Dugaan Upeti Tambang Dinilai Berpotensi Menjerat Penyebar Informasi

×

Ketua PWI Paliko Siapkan Langkah Hukum, Isu Dugaan Upeti Tambang Dinilai Berpotensi Menjerat Penyebar Informasi

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh  |  MentrengNews. Com — Polemik dugaan permintaan upeti terhadap aktivitas tambang emas di kawasan Galugua kini memasuki babak baru. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Payakumbuh-Limapuluh Kota (Paliko), Aspon Dedi, menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan nama baik dan merusak reputasinya.

Dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026) malam, Aspon menyatakan bahwa tuduhan yang berkembang di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ia menilai, informasi yang beredar telah membentuk opini publik yang dapat merugikan dirinya secara pribadi maupun organisasi PWI.

Menurut Aspon, bukti digital berupa tangkapan layar percakapan yang tersebar justru menunjukkan hal sebaliknya.

Dalam percakapan tersebut, dirinya disebut meminta pihak pengelola tambang agar tidak lagi menyetorkan dana kepada oknum tertentu dan menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan secara internal terlebih dahulu.

Pihak pengelola tambang kemudian menjelaskan bahwa penyetoran dana untuk bulan berjalan telah dilakukan oleh rekan mereka, sehingga penghentian baru dapat dilakukan pada periode berikutnya.

Percakapan itu pun berakhir dengan respons yang menunjukkan kepatuhan terhadap arahan tersebut.
Aspon menilai penyebaran potongan percakapan yang tidak utuh telah menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

Ia menduga ada pihak tertentu yang sengaja menggiring opini publik dengan membalikkan konteks percakapan sehingga seolah-olah dirinya terlibat dalam praktik permintaan upeti.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut penyebaran data dan percakapan pribadi.

Sejumlah kalangan hukum mengingatkan bahwa penyebaran informasi digital tanpa izin, terlebih jika mengandung unsur fitnah atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain, dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Pemerhati hukum Zulhefrimen, S.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang akan ditempuh. Menurutnya, apabila terdapat bukti rekaman percakapan utuh dan kronologi yang jelas, maka proses hukum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama di media sosial.

Penyebaran narasi yang tidak utuh, tangkapan layar percakapan pribadi, maupun informasi yang belum terbukti kebenarannya dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang menyebarkan maupun pihak yang mempublikasikannya tanpa proses verifikasi.

“Setiap orang harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai karena ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, justru berujung pada persoalan hukum,” ujarnya.

Rencana pelaporan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini menjadi pengingat bahwa era digital menuntut kehati-hatian dalam menerima, menyebarkan, maupun mempublikasikan informasi.

Kesalahan dalam memahami konteks sebuah percakapan atau terburu-buru menggiring opini dapat menimbulkan dampak hukum yang serius bagi semua pihak yang terlibat.(*dby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *