Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Tak Tinggal Diam, Aspon Dedi Tempuh Dua Jalur Hukum Usut Dugaan Fitnah

×

Tak Tinggal Diam, Aspon Dedi Tempuh Dua Jalur Hukum Usut Dugaan Fitnah

Sebarkan artikel ini

Padang  |  MentrengNews. Com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat mengambil langkah tegas menyikapi beredarnya tuduhan yang menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Payakumbuh/Limapuluh Kota (Paliko), Aspon Dedi.

Organisasi tersebut resmi membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), sementara Aspon Dedi menyiapkan dua jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang dinilainya tidak benar dan merugikan nama baiknya.

Langkah tersebut diambil setelah pertemuan klarifikasi antara Pengurus PWI Sumbar dan Aspon Dedi di Kantor PWI Sumbar, Jalan Bagindo Aziz Chan, Padang, Senin (13/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Aspon menyerahkan kronologi lengkap beserta dokumen pendukung sebagai dasar untuk menguji seluruh tuduhan yang beredar.

Ketua PWI Sumbar, Widya Navies, menegaskan bahwa pembentukan Tim Pencari Fakta merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga integritas profesi sekaligus memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan fakta, bukan opini ataupun informasi yang belum terverifikasi.

Jika ada pelanggaran tentu akan diproses sesuai ketentuan, namun jika tuduhan tersebut tidak terbukti, maka pihak yang menyebarkan informasi tanpa dasar juga harus mempertanggungjawabkannya melalui mekanisme hukum,” tegas Widya navies.

Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumbar, Zul Effendi, menambahkan bahwa hasil kerja Tim Pencari Fakta akan menjadi dasar resmi bagi organisasi dalam menentukan sikap dan langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Aspon Dedi memastikan dirinya tidak akan tinggal diam. Ia membagi langkah hukumnya ke dalam dua jalur berbeda sesuai objek perkaranya.

Untuk pemberitaan yang diterbitkan media siber berbadan hukum, Aspon akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Dewan Pers. Langkah awal yang disiapkan adalah melayangkan somasi kepada media terkait sebelum proses lebih lanjut.

Adapun terhadap akun media sosial maupun platform non-jurnalistik yang diduga menyebarkan tuduhan, fitnah, atau menggunakan nama PWI tanpa hak, Aspon dedi akan menempuh jalur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini juga berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, penyalahgunaan identitas organisasi, hingga dugaan penipuan apabila nantinya ditemukan adanya pihak yang mengatasnamakan PWI untuk meminta bantuan atau dana dari masyarakat.

“Untuk sengketa pemberitaan, saya menghormati mekanisme UU Pers dan akan menempuh jalur Dewan Pers.

Namun apabila ada pihak yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan fitnah atau mencatut nama PWI demi kepentingan tertentu, tentu itu menjadi ranah pidana dan akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Aspon.

PWI Sumbar memastikan akan memberikan pendampingan penuh dalam proses penyelesaian sengketa pers melalui Tim Advokasi PWI.

Sementara untuk langkah pidana umum, Aspon Dedi bersama kuasa hukumnya tengah menyusun seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan sebelum laporan resmi diajukan kepada aparat penegak hukum.

Melalui langkah ini, PWI Sumbar berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan proses hukum, sehingga setiap pihak memperoleh kepastian serta perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(dby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *