Mukomuko | MentrengNews. Com – Dugaan adanya praktik prostitusi yang berkedok panti pijat dan warung kopi di Kabupaten Mukomuko menjadi perhatian warga setempat. Sebuah tempat usaha yang dikenal dengan inisial WN disebut-sebut diduga menyediakan layanan “urut plus”, sebagaimana informasi yang disampaikan sejumlah warga kepada media.
Salah seorang warga yang inisial UJ mengaku telah lama memperhatikan aktivitas di lokasi tersebut. Menurutnya, tempat usaha yang dikelola oleh seseorang berinisial WN itu beroperasi sebagai panti pijat dan warung kopi, namun diduga memiliki aktivitas lain yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Setahu kami tempat itu buka panti pijat dan warung kopi. Tapi yang datang ke sana kebanyakan laki-laki dan karyawan didatangkan dari Kota Bengkulu,” ujar warga kepada media ini, Senin (3/8/2026).
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tempat usaha tersebut belum memberikan keterangan maupun tanggapan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat segera melakukan pengecekan terhadap lokasi dimaksud sehingga informasi yang berkembang memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pandangan Praktisi Hukum
Praktisi Hukum H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M., dalam analisis hukumnya menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurutnya, apabila suatu tempat usaha terbukti digunakan sebagai kedok untuk praktik prostitusi atau perbuatan yang melanggar hukum, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Ia menjelaskan bahwa negara melalui Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum (equality before the law). Karena itu, siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran wajib diproses berdasarkan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Selain itu, menurutnya, penanganan perkara juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Setiap informasi dari masyarakat patut diapresiasi sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga ketertiban. Namun, aparat penegak hukum tetap harus bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Di sisi lain, masyarakat juga perlu menghormati proses hukum dan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pembuktian yang sah,” demikian analisis H. Alfan Sari.
Dengan demikian, penyelidikan yang dilakukan aparat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus menjamin hak-hak seluruh pihak yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alfan Sari advokat senior yang telah banyak menangani berbagai kasus ini menegaskan aparat dan Pemda Mukomuko wajib segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan investigasi berbasis bukti atas keresahan warga. Jika terbukti menyalahgunakan izin sebagai kedok prostitusi, sanksi tegas berupa pidana mucikari/TPPO dan pencabutan izin usaha tanpa kompromi harus segera dieksekusi.
Hukum harus tegak secara profesional, objektif, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Karena laporan masyarakat adalah instrumen kontrol sosial yang sah dan harus dilindungi serta direspon secara transparan. (Tim/Red)








