Mukomuko | MentrengNews. Com – Jabatan Kepala SMP Negeri 13 Mukomuko menjadi sorotan publik. Kepala sekolah yang diinisialkan YK disebut telah menjabat selama tiga periode berturut-turut tanpa mengalami rotasi maupun pergantian. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di lingkungan pendidikan Kabupaten Mukomuko.
SMP Negeri 13 Mukomuko beralamat di Jalan Simpang SP 7, Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko.
Di tengah upaya pemerintah meningkatkan tata kelola pendidikan yang profesional, akuntabel, dan transparan, bertahannya seorang kepala sekolah dalam waktu yang relatif lama dinilai sebagian kalangan sebagai kondisi yang patut mendapat penjelasan. Pasalnya, rotasi jabatan kepala sekolah merupakan bagian dari pembinaan karier, evaluasi kinerja, serta penyegaran organisasi untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Lamanya masa jabatan YK kemudian memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satu isu yang berkembang menyebut adanya dugaan dukungan atau “bekingan” dari pihak tertentu sehingga yang bersangkutan dinilai sulit tersentuh kebijakan rotasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya, dan redaksi belum memperoleh bukti maupun keterangan resmi yang dapat menguatkan informasi tersebut.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai polemik tersebut semestinya dijawab melalui keterbukaan informasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko. Penjelasan mengenai dasar penempatan, hasil evaluasi kinerja, maupun alasan belum dilaksanakannya rotasi dinilai penting agar tidak berkembang persepsi negatif di tengah masyarakat.
Praktisi Hukum: Transparansi Menjadi Kunci Mengakhiri Spekulasi
Praktisi Hukum H. Alfan Sari, SH, MH, MM, menyatakan bahwa lamanya masa jabatan seorang kepala sekolah tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum. Namun, apabila kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik, pemerintah memiliki kewajiban memberikan penjelasan secara objektif dan transparan.
«”Apabila benar kepala sekolah tersebut telah menjabat hingga tiga periode, Dinas Pendidikan perlu menjelaskan dasar hukum, hasil evaluasi, dan pertimbangan administratif yang menjadi alasan belum dilakukannya rotasi. Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan khusus atau dugaan bekingan hanya karena minimnya keterbukaan informasi. Sebaliknya, jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar H. Alfan Sari.»
Menurutnya, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hingga berita diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (Tim/Red)








