Mukomuko | MentrengNews. Com – Sorotan publik kembali tertuju pada pengelolaan pemerintahan desa di Kabupaten Mukomuko. Hal ini menyusul laporan resmi yang disampaikan warga bernama Hidayat Saleh terkait dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya.
Laporan tersebut secara resmi diterima Kejaksaan Negeri Mukomuko pada 25 Februari 2026. Laporan itu memuat sejumlah temuan yang dinilai merugikan hak dan kepentingan masyarakat.
Pokok permasalahan yang dilaporkan meliputi dugaan penukaran aset tanah milik desa seluas 3,4 hektare yang prosesnya dinilai tidak transparan dan tidak sesuai prosedur. Selain itu ada dugaan praktik pungutan liar yang membebani masyarakat, serta penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaporan Pendapatan Asli Desa [PAD].
*Perkembangan Penanganan Kasus*
Laporan tersebut tidak hanya disampaikan ke Kejari Mukomuko, tetapi juga ditembuskan ke Polres Mukomuko dan Bupati Mukomuko.
Inspektorat Kabupaten Mukomuko kemudian melakukan pemeriksaan dan audit mendalam. Pada Mei 2026, proses audit dinyatakan rampung. Berkas hasil temuan kini siap diserahkan kepada Bupati Mukomuko untuk ditindaklanjuti, baik berupa sanksi administratif maupun proses hukum lanjutan apabila terbukti ada pelanggaran.
*Desakan Masyarakat: Proses Hukum Harus Transparan*
Di tengah penantian masyarakat, muncul kekhawatiran agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan. Warga mendesak agar penegakan hukum berjalan terbuka, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Jangan sampai proses ini hanya jadi simbol. Jangan sampai berkas-berkas mengendap di atas meja pejabat tanpa kejelasan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Ia mengaku mendengar adanya upaya agar laporan tersebut tidak diproses. “Saat laporan baru masuk saja sudah ada yang bilang bisa mengatur. Katanya laporan ini akan dibuang di bawah meja dan tidak akan diproses,” katanya.
*Kecaman PPWI*
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia [PPWI] Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., mengecam segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan upaya intervensi terhadap proses hukum.
“Dana desa dan aset desa adalah milik seluruh warga masyarakat, bukan milik pribadi atau kelompok. Jika ada yang bersalah, hukum harus bekerja. Mengupayakan perkara ini dibungkam adalah bentuk penghinaan terhadap hukum,” tegas Wilson.
*Tinjauan Ahli Hukum*
Seorang ahli hukum yang mengikuti kasus ini menyatakan setiap laporan yang memiliki dasar cukup wajib diproses secara profesional dan objektif.
“Ketika Inspektorat telah menyelesaikan audit, temuan itu harus segera ditindaklanjuti. Jika ada dugaan tindak pidana, penegak hukum wajib menyelidiki. Upaya lobi agar kasus tidak diproses dapat dikategorikan menghalangi penegakan hukum dan dapat dipidana,” jelasnya.
Ia menegaskan, aset tanah seluas 3,4 hektare memiliki nilai besar sehingga pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan secara ketat dan transparan.
*Ruang Klarifikasi*
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan, penjelasan, maupun klarifikasi resmi. Pemberitaan ini berpegang pada prinsip keberimbangan, akurasi, dan UU Pers. (Tim HD/Red)








