Bukittinggi | MentrengNews. Com – Polemik kepemilikan lahan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 655 di Bukittinggi kembali mencuat. Yayasan Universitas Fort De Kock (UFDK) menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik yayasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan jajaran Yayasan UFDK dalam konferensi pers di Bukittinggi, Jumat (07/08/2026).
Kuasa hukum Yayasan UFDK, Guntur Abdul Rahman, mengatakan kepastian hukum atas SHM 655 sudah tidak bisa diganggu gugat.
“Putusan pengadilan sudah inkracht. Ditambah dengan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Berita Acara No. 4/Pdt.Eks/2022/PN Bkt tanggal 14 Oktober 2022, ini semakin menguatkan posisi yayasan sebagai pembeli sah,” ujar Guntur.
Ia merinci, yayasan telah membeli lahan itu sejak 2005 melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Syafri. Seluruh kewajiban pembayaran senilai lebih dari Rp1 miliar juga telah diselesaikan dan dibuktikan dengan kwitansi.
Ketua Yayasan UFDK, Windasnofi menegaskan sejak memimpin yayasan pada 2022, semua proses hukum terkait lahan telah dituntaskan sesuai putusan Mahkamah Agung.
“Setelah MA memutuskan kami sebagai pembeli sah pada 2022, maka tidak ada lagi dasar hukum bagi pihak mana pun menyebut SHM 655 sebagai aset Pemko Bukittinggi. Karena itu kami sudah memasang pagar di seluruh bidang tanah sebagai bentuk penguasaan yang sah,” kata Windasnofil.
Anggota yayasan, Khairul Abas mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Bukittinggi yang disebutnya justru menyeret UFDK dalam polemik ini.
“Yayasan beli tahun 2005. Sementara Pemko baru bertransaksi dengan orang yang sama, Syafri, di tahun 2007. Kalau merasa dirugikan, mestinya Pemko menuntut penjualnya, bukan kami yang sudah lebih dulu membeli dan sudah punya putusan tetap,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Yayasan UFDK juga meminta Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan permintaan maaf terbuka. Menurut yayasan, pemberitaan yang beredar selama ini menimbulkan kesan keliru seolah-olah kampus merebut aset pemerintah daerah.
Selain itu, yayasan berharap laporan pengaduan yang sudah dilayangkan ke Polres Bukittinggi dan Polda Sumatera Barat pada Juli 2026 segera diproses sesuai hukum.
“Kami hanya ingin publik mendapat informasi yang benar berdasarkan fakta hukum di pengadilan. Jangan sampai polemik ini terus menimbulkan kesalahpahaman,” tutup Windasnofil(uncu ed)








