Jakarta | MentrengNews. Com – Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 di Jakarta, Sabtu (29/8/2026). Agenda tahunan ini menjadi momentum krusial bagi organisasi untuk melakukan konsolidasi internal sekaligus merumuskan strategi menghadapi dinamika hukum yang semakin kompleks di era digital.
Mengusung tema “Menyongsong RUU Advokat, Memperluas Akses Keadilan Melalui Kebebasan dan Kemandirian Advokat”, Rakernas kali ini tidak hanya berfokus pada penguatan struktur organisasi, tetapi juga menegaskan kembali marwah advokat sebagai officium nobile (profesi mulia) yang menjadi pilar penegakan hukum dan pelindung hak asasi manusia.
Ketua Umum PERADIN, Ropaun Rambe, dalam sambutannya menekankan bahwa soliditas internal adalah kunci utama agar PERADIN dapat memberikan kontribusi maksimal bagi negara. “Di tengah tantangan profesi yang kian berat, kita harus tetap berdiri kokoh pada prinsip profesionalitas dan integritas. Rakernas ini adalah ruang untuk menyatukan visi, memastikan setiap langkah organisasi tetap sejalan dengan kode etik dan tuntutan keadilan masyarakat,” ujarnya.
Selama rangkaian acara, para peserta yang terdiri dari pengurus pusat, perwakilan daerah, dan anggota aktif membahas sejumlah isu strategis, termasuk peningkatan kompetensi advokat, standar pelayanan hukum berbasis teknologi, serta peran advokat dalam mendorong reformasi hukum nasional.
Rakernas PERADIN 2026 diharapkan menghasilkan keputusan-keputusan konstruktif yang terukur, sehingga organisasi semakin solid, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat luas. Dengan semangat kebersamaan yang kuat, keluarga besar PERADIN bertekad untuk terus berkarya demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Penulis/Editor: Adv. Meriyanto,S.H








