Mukomuko | MentrengNews. Com – Ironis. Sudah lebih dari dua bulan dana desa di Kabupaten Mukomuko belum bisa dicairkan, padahal anggaran tersebut sangat dibutuhkan untuk pembangunan dan operasional desa.
Salah satu kepala desa yang namanya tidak mau dipublikasikan mengungkapkan, seluruh berkas persyaratan pencairan dana desa sudah lengkap dan diserahkan sesuai prosedur.
“Dana desanya sudah masuk ke rekening bank desa. Tapi sampai sekarang belum bisa diambil dan dicairkan,” ungkap Kades melalui Sekdesnya kepada media, Minggu (13/09/2026).
Ia menambahkan, setelah dikonfirmasi ke Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, penyebabnya adalah menunggu Keputusan Bupati `Kepbup` tentang kelebihan 30 persen.
“Berkas tersebut sudah selesai dikoreksi Bagian Hukum sejak 2 minggu yang lalu,” pungkasnya.
Artinya dana desa memang sudah masuk ke rekening desa, namun belum bisa dicairkan karena menunggu payung hukum berupa Kepbup tersebut ditandatangani Bupati Mukomuko.
“Apabila sudah ditandatangani Kepbup kelebihan 30 persen, baru desa bisa register ke Bank. Hukum tentang APBDes Perubahan bisa langsung posting di Siskeudes. Dan langsung bisa pencairan APBDes perubahannya,” jelasnya.
Menurutnya, keterlambatan ini membuat pemerintah desa kesulitan menjalankan program pembangunan. Beberapa kegiatan yang sudah direncanakan terpaksa tertunda karena tidak ada dana.
“Kami merasa kesulitan untuk melanjutkan kebutuhan pembangunan di desa. Mulai dari infrastruktur, pemberdayaan, sampai operasional kantor desa jadi terhambat,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera mencarikan solusi agar pencairan dana desa bisa segera dilakukan. Pasalnya, keterlambatan ini berdampak langsung kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PMD Kabupaten Mukomuko terkait penyebab keterlambatan pencairan dana desa tersebut.
Warga pun berharap persoalan ini segera diselesaikan agar roda pembangunan di desa-desa tidak semakin terhambat. (Mus/rls PPWI /Red)








