Kota Solok | MentrengNews. Com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok menggelar sosialisasi sekaligus Monitoring dan Evaluasi (Monev) pengelolaan zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kota Solok. Langkah ini dilakukan guna menyamakan persepsi serta menertibkan mekanisme pengumpulan zakat profesi sesuai regulasi yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Guru MIN Kota Solok ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Solok, H. Amril, Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU), H. Adrinoviyan, serta Pelaksana Zakat dan Wakaf (Zawa), Yulfian. Peninjauan dan sosialisasi ini diikuti secara antusias oleh 40 orang peserta yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan.
Kasubbag TU, H. Adrinoviyan, dalam pemaparannya menegaskan pentingnya kedudukan zakat dalam Islam serta kedudukan hukum pengelolaannya di lingkungan Kemenag. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP terkait, pemotongan zakat profesi ASN sebesar 2,5 persen dikelola melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
“Negara hadir dalam pengelolaan zakat melalui BAZNAS. UPZ di lingkungan Kemenag bertugas melakukan pengumpulan, untuk selanjutnya disetorkan ke BAZNAS. Nantinya, sebanyak 70 persen dari dana yang terkumpul akan dikembalikan kepada UPZ Kemenag untuk didistribusikan kepada mustahik yang berhak di sekitar kita,” ujar Adrinoviyan sembari mengutip hadis tentang perintah mengambil zakat dari orang yang mampu untuk disalurkan kepada kaum fakir.
Sebelumnya Penyelenggara Zawa, Yulfian menyampaikan UU dan regulasi tentang zakat diantarnya UU No 23 Tahun 2011 dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Solok, H. Amril, memberikan penguatan terkait kedudukan ASN sebagai pelaksana kebijakan publik. Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan meminimalisasi celah temuan audit serta membangun kesamaan visi di seluruh satuan kerja.
“Sebagai ASN, kita diwajibkan taat dan mematuhi aturan pengumpulan zakat profesi. Kita ingin memadukan tugas utama GTK dengan kewajiban beragama. Di samping itu, mari terus tingkatkan profesionalisme, selalu upgrade ilmu, dan didik anak-anak dengan penuh kasih sayang demi mewujudkan madrasah yang bermutu dan mendunia,” tutur H. Amril.
Sebagai bentuk dukungan penuh lembaga, Kemenag Kota Solok berkomitmen memfasilitasi seluruh proses pengumpulan zakat profesi ASN MIN Kota Solok agar penyalurannya berjalan transparan dan tepat sasaran. “Mari kita pelajari UU Zakat dan Fiqih Zakat dengan seksama. Pastikan zakat yang kita keluarkan benar-benar sampai kepada yang berhak dan tidak jatuh kepada pihak yang salah,” tambah H. Amril.
Kehadiran tim monev Kemenag Kota Solok mendapat sambutan positif dari para ASN di MIN Kota Solok. Tri Mulyani salah seorang guru peserta sosialisasi, menyampaikan apresiasinya atas penjelasan langsung dari pihak Kemenag.
“Sosialisasi ini sangat mencerahkan bagi kami para guru dan tenaga kependidikan. Selama ini mungkin masih ada keraguan atau perbedaan pemahaman mengenai teknis pemotongan dan penyaluran zakat profesi. Dengan adanya peninjauan dan penjelasan langsung ini, kami jadi paham regulasinya dan merasa lebih tenang karena pengelolaan zakat dilaksanakan secara transparan serta sesuai aturan hukum dan syariat,” ungkap Tri Mulyani.
Melalui kegiatan sosialisasi dan peninjauan langsung ini, Kemenag Kota Solok berharap seluruh ASN di MIN Kota Solok dapat berkomitmen penuh mendukung pengelolaan zakat profesi yang akuntabel dan tepat sasaran.(helda)








