Mentreng.com | Tanah Datar – Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo S.I.K.,M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Muhammad Nasir mengimbau, kepada para pemilik kendaraan yang menjadi barang bukti kasus lakalantas untuk segera mengambil kendaraannya.
“Warga yang pernah terlibat kecelakaan dan kasusnya telah selesai, kami imbau untuk segera mengambil barang bukti kendaraan,” terang Kasat Lantas kepada awak media, Minggu (11/10/2020) melalui pesan singkat Watshapp.
Tercatat ada 20 unit kendaraan roda dua dengan kondisi rusak berat, yang merupakan barang bukti kecelakaan lalulintas. Dan sebanyak 56 unit kendaraan roda dua merupakan barang bukti yang terjaring dalam razia dengan bermacam pelanggaran. Saat ini kendaraan tersebut belum diambil pemilik ataupun keluarganya.
Kasat Lantas Iptu Muhammad Nasir
memastikan, pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya sama sekali, alias gratis. Dengan catatan memiliki dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB.
Kami informasikan kembali kepada masyarakat, bagi yang telah melakukan sidang tilang di Pengadilan, sebagai barang bukti (BB) Ranmor yang sudah bertahun-tahun tidak diambil, agar segerah diambil, dibagian BAUR Tilang Sat Lantas Polres Tanah Datar dengan membawa STNK / BPKB”.
Begitu juga dengan Barang Bukti (BB) Ranmor, Laka Lantas, dipersilahkan diambil di Bagian Unit Laka Lantas Polres Tanah Datar, dengan membawa surat pendukung seperti STNK/BPKB.**





