Mentreng.com | Tanah Datar – Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Datar menilang 35 pengendara motor dan mobil yang melanggar lalu lintas, karena sebahagian besar tidak melengkapi surat surat kendaraan. Pelanggaran sebanyak 35 pelanggar lalu lintas pada hari kedua operasi zebra singgalang yang diterapkan Satlantas Polrea Tanah Datar.
Pelanggar tanpa STNK tercatat sebanyak 15, Tanpa SIM 15, dan kendaraan bermotor yang diamankan sebanyak 5 unit, sehingga kepada pelanggar diberikan sangsi tilang, Kata Kasat Lantas Polres Tanah Datar Iptu M.Nasir kepada awak medi di Batusangkar, Selasa (27/10/2020).
Seperti yang dilansir Sabanakaba.com Pada hari pertama operasi Zebra Singgalang 2020, Senin (26/10) pihaknya tidak mengeluarkan surat tilang atau penindakan kepada pengendara melainkan lebih menitikberatkan edukasi, namun hari ini baru dilakukan penindakan. Operasi Zebra Singgalang 2020 bakal digelar selama dua pekan, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020 mendatang.
Dikatakan lagi, “Penindakan sebanyak 35 perkara. Untuk kendaraan yang kita amankan, pemilik harus terlebih dahulu melengkapi surat surat kendaraannya dan mengikuti sidang atau membayar denda melalui layanan yang disediakan” ucap Kasat Lantas M.Nasir.
Selain menindak pelanggar lalu lintas, dalam kesempatan itu pihaknya juga menghimbau masyarakat atau pengendara untuk taat protokol kesehatan. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Pada Operasi Zebra 2020 ini, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran. Pelanggaran ini antara lain pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, menggunakan hp saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melebihi bataskecepatan, berkendara dibawah umur, dan kelngkapan surat menyurat kendaraan.**





