Tak Puas Dengan Kinerja Lurah Talang, Adli Juran Laporkan Abdul Kadir Ke Sekda Payakumbuh

Mentreng.com  |  Payakumbuh – Berdasarkan surat laporan Adli Juran Sh,selaku penerima kuasa nomor 06 tanggal 26 maret 2021 dari notaris dan PPAT Rahmiati,S.H.I SH MKN.

Merasa di rugikan dengan pelayanan yang menyebabkan lambat nya keluar surat Rekomendasi pembuatan sertifikat Tanah yang di ajukan oleh Adli Juran Sh,ber akhir dengan laporan aduan ke Sekda Kota Payakumbuh.

Kepada Wartawan Adli Juran mengatakan,diri nya mempertanyakan kenapa proses surat Rekomendasi pembuatan tanahbdari kelurahan Talang kecamatan Payakumbuh Barat hingga sampai ini belum ada respon dari Lurah Talang tersebut,”kata Adli Juran Senin(26/04).

Diterang Adli,diri nya merasa tak puas atas lamban nya kinerja Lurah Talang dan oleh sebab itu ia melaporkan Abdul Khaidir ke Sekda Payakumbuh selaku pimpinan,dan ia juga berharap semoga masalah ini jangan sampai berlarut-larut dan hendak nya cepat selesai,”ucap Adli.

Sementara itu Lurah Talang,Abdul Kadir saat di konfirmasi wartawan,menurut nya dia bekerja sudah sesuai prosedur dan mengikuti apa yang telah BPN instruksikan,dikatakan nya Ke empat Ahli waris tersebut harus semuanya masuk ke dalam Nama sertifikat yang akan di buat, bukan hanya bertiga, dan byang meninggalkan salah satu diantara nama ahli waris yang berempat tersebut,”ujar Abdul.

Lebih lanjut Abdul Katakan,ia juga tak ada niat untuk memperlambat proses rekomendasi sertifikat tanah yang di ajukan oleh Adli tersebut,namun secara adrimitasi pihak Adli belum bisa melengkapi nya,dan ia menginginkan agar semua pihak yang bertikai baik penggugat dan tergugat nantinya secara bersama-sama datang dan bertemu untuk menyelesaikan guna perdamaian, agar tak ada lagi persoalan baru lagi nanti di kemudian hari,”tutup Abdul Kadir. (bee)

Pos terkait