Polres Tanah Datar Terapkan Sistem Pembuatan SIM Online

Mentreng.com  |  Sumatera Barat – Polres Tanah Datar sudah diterapkan sistem pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) Online semenjak September 2019 yang di intruksikan oleh Korlantas Mabes Polri sewaktu HUT Lalulintas Bulan September 2019.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo.,S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Lantas Iptu Fitri Dewi Utami,S.I.K,M.H  menerangkan tentang SIM Online.
“Sekarang pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online. SIM online yang dimaksud adalah jaringan Satpas yang ada di seluruh Indonesia sudah terhubung antar-Satpas. Karena itu pemohon SIM dapat membuat SIM baru dan perpanjangan di semua Satpas yang telah online tanpa terikat dengan KTP domisili”.
Pemohon SIM dapat melakukan registrasi SIM online dengan mendaftar melalui website resmi Korlantas Polri di https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Hal ini memudahkan pemohon SIM untuk mendaftar dan membayar PNBP SIM kapan pun dan di mana pun juga.
Berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ DAN PERKAP 9 Tahun 2012 tentang mekanisme penerbitan SIM,Syarat pengurusan Sim Baru :
1.Umur minimal 17 tahun
2.Fotocopy KTP
3.Surat Keterangan Kesehatan,berupa :
   – kesehatan Jasmani
   – kesehatan rohani
Sim perpanjangan :
1.Sim yg masih berlaku
2.Surat Keterangan Kesehatan,berupa :
   – kesehatan Jasmani
   – kesehatan rohani
Setelah membuka laman situs tersebut, pemohon SIM diharuskan mengisi file yang tersedia. Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan nomor antrean dan waktu untuk melakukan tes SIM baru. Sementara perpanjangan SIM bisa dilakukan saat itu juga.
Setelah mendapatkan nomor registrasi, tinggal lakukan pembayaran. Bukti pembayaran PNBP diperlihatkan kepada petugas ketika akan melakukan perpanjangan atau tes SIM baru.
Bagi pemohon yang telah melakukan proses registrasi melalui Web Registrasi SIM Online namun belum mendapatkan email konfirmasi registrasi dapat melakukan proses kirim ulang email konfirmasi.
Pembayaran registrasi SIM Online dapat dilakukan pada layanan bank BRI. Pembayaran tidak dikenakan biaya administrasi.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut Biaya PNPB SIM Baru
SIM A & A Umum Rp. 120.000
SIM B1 & B1 Umum Rp. 120.000
SIM B2 & B2 Umum Rp. 120.000
SIM C Rp. 100.000
SIM D Rp. 50.000
Sedangkan Biaya PNPB SIM Perpanjangan:
SIM A & A Umum Rp. 80.000
SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
SIM C Rp. 75.000
SIM D Rp. 30.000.
Demikian hasil yang diterangkan oleh Kasat Lantas Polres Tanah Datar kepada media ini. (*)

Pos terkait