Jawaban Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Tentang Surat Yang Dikirim PEKAT – IB

 

 

Mentreng.com | Sumatera Barat – Terkait dengan pemberitaan pada Kamis (06/02/2020) mengenai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Kabupaten Tanah Datar, yang diketuai oleh Bonar Surya Winata.S.Sos mengenai surat yang dilayangkan kepada Keta DPRD Tanah Datar.

Surat tbernomor : 02/Pekat IB/DPD.TD/II/2020, Tertanggal 03 Februari 2020 dengan isi surat meminta kepada ketua DPRD Tanah Datar untuk melakukan pemanggilan kepada Bupati Tanah Datar, Drs.Irdinansyah Tarmizi untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pengangkatan direksi dan komisaris Bank Nagari, dan hal-hal yang menyagkut dengan Bank Nagari Batusangkar.

Hal ini berawal dari surat yang dilayangkan Dewan Pimpinan Wilayah PEKAT IB Sumatera Barat kepada DPR Provinsi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan surat yang di tujukan kepada Ketua DPRD Tanah Datar, maka media ini lakukan konfirmasi ke Wakil Ketua DPRD Tanah Datar dikarenakan Ketua DPRD Rony Mulyadi sedang cuty luar Kota.

Wakil Ketua DPRD Tanah Datar dari Fraksi Golkar Anton Yondra.SE setelah dihubungi melalui telepon selular Menjawab, masalah surat yang masuk memang ada dari PEKAT – IB Tanah Datar. Tetapi substansinya tidak jelas tentang pemanggilan Bupati tersebut. Mereka harus memahami PP No.12 Tahun 2018, dan DPRD mengsdakan rapat dengan kepala daerah itu tidak bisa rapat dengar pendapat. Yang bisa hanya rapat kerja. Tapi kalau rapat dengar pendapat dengan masyarakat dan yang lainnya. Ucap Anton.

Sementara kita tidak tau persoalannya kenapa harus memanggil kepala daerah. Dan juga surat tersebut tujuannya kepada ketua DPRD bukan kepada pimpinan DPRD. Kami harus menunggu disposisi surat yang masuk dari Ketua DPRD terlebih dahulu. Masalah memanggil kita tidak bisa semudah itu. Harus jelas apa permasalahannya. Tegas Anton Yondra.(*)

Pos terkait