Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

PPKM Darurat di Jawa dan Bali Pengaruhi Intensitas Penerbangan dan Taksi BIM

×

PPKM Darurat di Jawa dan Bali Pengaruhi Intensitas Penerbangan dan Taksi BIM

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com | Padang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali yang mulai diterapkan 3 hingga 20 Juli 2021 akan berdampak pada jumlah penumpang dan penerbangan yang akan bepergian melalui berbagai Bandar Udara.

Termasuk Bandara International Minangkabau (BIM).

“Pasti ada pengaruh, khususnya pada penerbangan rute ke Pulau Jawa dan pulau lain dari Bandara Unternatiinal Minangkabau . Mengingat, ada ketentuan baru,” ujar Kepala BUBU BIam dan Teknologi Informasi Komunikasi, Selasa (07/07/2021).

Diakuinya memang kebijakan PPKM Darurat ini sengaja dilakukan guna menekan lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat setiap harinya.

Hal ini tentu sangat berpengaruh juga untuk jadwal penerbangan dari BIM dengan tujuan Pulau Jawa dan Pulau lain.

Untuk saat ini, lanjutnya, pihaknya masih melakukan koordinasi secara intensif dengan sejumlah maskapai terkait jadwal penerbangan.

“Berapa jumlah maskapai hingga jadwalnya, kita masih intensif koordinasi dengan Mitra Maskapai lainnya. Khususnya untuk rencana penerbangan mereka,” tuturnya.

Sementara itu, Sopir taksi bandara menjerit
Dengan di terapkan nya PPKM Darurat di pulau jawa dan pulau lainnya berpengaruh kepada jumlah penerbangan yang datang ke Bandara Unternational Minangkabau. Biasanya di waktu normal jumlah penerbangan 24 flight, untuk hari ini hanya 8 penerbangan saja. Sopir gocar bandara yangg di hubungi mentreng.com “Tavi Pino” menyatakan hanya bisa satu kali tarikan saja semenjak dari tgl 6 Juli
di caar pool kendaraan menumpuk, ucapnya.

General Manajer Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) BIM, menyebutkan, penurunan jumlah penumpang baru bisa dilihat pada 5-20 Juli 2021 mendatang.

“Tentunya bakal terjadi penurunan. Namun penurunannya, baru bisa dilihat datanya diatas tanggal 5 juli hingga 20 juli nanti,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19.

Pasalnya, kasus Covid-19 kembali melonjak pasca-liburan Lebaran hingga menyebabkan sejumlah rumah sakit rujukan di Jakarta kolaps dan antrean pasien membludak.

Sebelum menerapkan PPKM darurat, DKI Jakarta telah berbagai macam kebijakan untuk menekan penambahan kasus Covid-19 mulai dari PSBB, PPKM, hingga PPKM mikro. (OKT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *