Mentreng.com | Tanah Datar – Terkait dengan berita yang di terbitkan media ini pada tanggal 7 Juli 2021 dengan judul :
“Bupati Eka Putra : Saya Tidak Pernah Mengintruksikan Pada Kominfo Kliping Wartawan Tidak Di Bayarkan”
Kadis Kominfo Abrar ketika di konfirmasi ulang tentang permasalahan isi berita dengan judul diatas mengatakan, kami Dinas Kominfo dalam surat kontrak kerjasama sebagai pihak pertama, telah melakukan kesepakatan sesuai dengan surat kontrak kerjasama antara dinas Kominfo dengan rekan media.
Abrar juga menambahkan tidak ada yang tidak dibayarkan semuanya sesuai dengan perbup No.61 Tahun 2020 dan sesuai dengan yang dituangkan dalam Surat kontrak kerjasama yang ditandatangani kedua belah pihak.
Berita yang tidak kami bayarkan adalah berita plagiat, karena kalau dibayarkan akan menjadi temuan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) jawab Abrar di ruangan kerjanya, Senin (12/07/2021) yang didampingi dua orang stafnya.
Masalah berita penangkapan narkoba karena itu adalah kerja institusi polri. Seandainya ada kegiatan dari ketua BNK tentang narkoba dibayarkan oleh kominfo, kata Abrar menambahkan.**








