Mentreng.com | Sumatera Barat – pada hari Minggu (16/02/2020 sekira pukul 21.00 WIB, SatresNarkoba Polres Tanah Datar, Menangkap tersangka yang ke 22 orang, sejak tahun 2020, pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
Petugas menagkap ke dua tersangka Dirumah kontrakan Tsk Inisial AG (37) di Jorong Bukik Gombak Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar.
Adapun identitas kedua tersangka adalah, inisial AG,(37) warga Jorong Rambatan Nagari Rambatan. Inisial ALS,(33) waega Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pakanbaru.
Barang bukti yg dapat di sita dsri kedua tersangka sbb : 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. 2 (dua) unit Hp merek Nokia warna Hitam.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Narkoba Yaddi Purnama.SH membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa para Tsk sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika, maka berdasarkan informasi tersebut dilakukan Penyelidikan dan pencarian terhadap Tsk, diketahui tsk sedang berada dirumah yang dikontraknya di Jorong Bukik Gombak Nagari Baringin Kecamayan Lima Kaum Tanah Datar,
Sesampainya dirumah kontrakan yang dimaksud, petugas langsung masuk kerumah dan mendapati Tsk Inisial AG sedang duduk didepan pintu kontrakannya dan Tsk Inisial ALS sedang duduk diruangan tamu kemudian petugas segara mengamankan mereka berdua. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta disekitar lokasi mereka diamankan, didapat dan ditemukanlah 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu disaku celana milik Tsk Inisial ALS. Sesuai keterangan tersangka ini mengatakan bahwa mereka baru selesai menggunakan / memakai narkotika jenis Sabu dirumah kontrakan Tsk Inisial AG.
Penangkapan berlangsung dalam keadan aman dan terkendali. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Dalam perkara ini terhadap Tsk dapat disangka melanggar Pasal : 112 ayat (1), 132 ayat (1), 127 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun Penjara.(**)






