SatresKriminal Polres Pangkal Pinang Amankan Pelaku Korupsi Dana Desa

 

Mentreng.com | Pangkal Pinang — Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap sekaligus mengamankan pelaku kasus korupsi dana Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Bendahara Desa inisial YL (44) Desa Kebintik yang merupakan perangkat Desa Kebintek menyerahkan diri ke Polres Pangkalpinang pada 10 Februari 2020 berdasarkan surat panggilan dari pihak kepolisian.

 

pelaku melakukan korupsi APB Desa Tahun Anggaran 2018 yang lalu dan menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 260.790.215 Juta. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan Polres Pangkal Pinang.

 

Saat menggelar jumpa pers pada Rabu (19/02/20) di Mako Polres Pangkalpinang. Kapolres Pangkal Pinang melalui Waka Polres Pangkalpinang Kompol Erlichson Pasaribu yang didampingi Kasat Reskrim AKP Harry Kartono dan Kanit Pidkor IPDA Intan Diputra mengungkapkan,

 

Pelaku inisial YL (44) diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP/A –102 / IV / 2019 / SPKT / RES PKP. Tanggal 01 April 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

“Pelaku diamankan pada 10 Februari 2020 berdasarkan surat panggilan Polisi. Pelaku menyerahkan diri atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan dana Desa,” Ungkapnya.

 

Lebih lanjut dikatakanya, Modus yang digunakan pelaku dengan cara membuat anggaran fiktif dan kegiatan fiktif serta dokumen palsu.

 

“Dari hasil keterangan 17 saksi dan 3 saksi ahli. Pelaku melakukan tindakan korupsi seorang diri dan belum ada keterlibatan yang lain,” Ucap Waka Polres.

 

menurutnya proses kasus korupsi dana Desa sudah P21 (penyidikan sudah lengkap) dan akan dilimpahkan ke kejaksaan pada 25 februari 2020 mendatang.

 

Sementara itu, inisial YL (44) saat di konfirmasi awak media mengatakan, uang tersebut saya digunakan untuk membuka usaha. “Saya hanya sendiri dan tidak ada keterlibatan orang lain.Tunggu saja dipersidangan,” katanya.(red)

Pos terkait