Mentreng.com | Tanah Datar – Terkait adanya dugaan pelaporan salah seorang pengusaha kontraktor di Kabupaten Tanah datar, Sumatera Barat, yang tidak terima dengan pemberitaan salah satu kegiatan yang sedang disorot, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) sekaligus Sekjend Majelis Pers Ozzy Sulaiman Sudiro, Msc. angkat bicara.
Seperti yang dilansir oleh media online matasumbar.com, Ozzy Sulaiman Sudiro mengatakan melalui whats app pribadinya, mengatakan,” asas fungsi, hak, kemerdekaan pers adalah Salah satu wujud Kedaulatan Rakyat yang Berazaskan Prinsip-prinsip Demokrasi’ Keadilan dan Supremasi Hukum.
Apabila kita lihat dari Undang- undang Pers jelas dinyatakan dalam Bab II. ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 3
1. Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai Media Informasi, Pendidikan, hiburan dan kontrol Sosial.
2. Disamping Fungsi-fungsi tersebut ayat(1) Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga Ekonomi.
Pasal 4
1. Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
2. Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran.
3. Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggung jawabkan Pemberitaan didepan hukum , wartawan mempunyai hak tolak.
Jadi kalau ada yang mencoba menggugat apalagi mempidanakan Wartawan tentang pemberitaanya dengan alasan apapun sesuai Bab II ayat 4 itu WARTAWAN harus menolak panggilan Aparat manapun untuk alasan apapun…dsb dan itu perintah UU. Ujar Ozzy tegas.**
#Sumber Kutipan Dari Matasumbar.com








