Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Pucuk Bulek Alam Minangkabau menyayangkan Kapolda mestinya tidak bergelar Tuangku

×

Pucuk Bulek Alam Minangkabau menyayangkan Kapolda mestinya tidak bergelar Tuangku

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com | Tanah Datar – Pucuk Bulek Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah,SH. Angku Datuk Katumangguangan, ketika di konfirmasi wartawan mengenai pengangkatan gelar penghargaan terhadap Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, SH, S.IK, MH dengan gelar “Tuanku Bandaro Alam Sati”, menyampaikan pandangannya atas penganugrahan gelar kehormatan kepada Kapolda Sumbar, Irjend Pol Edy Minahasa, di Kantor Mahkamah Adat Alam Minangkabau jorong Dusun Tuo, Nagari Limo Kaum, Kamis (16/06/2022).

Atas nama lembaga Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah, SH yang akrab di panggil Angku, mengucapkan selamat atas penganugrahan gelar kehormatan kepada Kapolda yang di prakarsai LKAAM Tanah Datar dan di lewakan oleh Jufrizal,SE. Angku Datuk Bandaro Kayo selaku Tampuk Alam Minangkabau.

Namun Angku menjelaskan bahwa “menurut hemat kami, sesuai aturan Adat Minangkabau, semestinya Kapolda tidak bergelar Tuangku, sebab gelar tersebut adalah gelar Syarak atau gelar yang disematkan kepada seseorang yang berilmu tentang Keislaman, gelar yang hanya untuk para Alim Ulama Minangkabau, sedangkan Kapolda Sumbar merupakan tokoh cadiak pandai yang berjasa dan peduli terhadap adat Minangkabau, maka sepantasnya beliau di sematkan gelar Mudo atau gelar kehormatan adat tanpa jabatan gelar Tuangku”

Sesuai tatanan adat Minangkabau yang memiliki syarat ketentuan dalam penempatan gelar sesuai dengan keadaan dan warih Sako yang bersangkutan, dan ada gelar yang diberikan kepada seseorang yang diluar warih Sako adat, seperti gelar kepada cadiak pandai dan alim ulama, sedangkan gelar jabatan adat Minangkabau sudah pasti memiliki ketentuan khusus pula, seperti gelar adat dengan jabatan Angku, Jabatan Pangulu, Jabatan, Manti, Jabatan Sukuh dan Jabatan Dubalang, sedangkan untuk cadiak pandai ada bergelar Tuanku, Jabatan Pituan, jabatan Daulat, Jabatan Basa-Basa, sedangkan untuk Alim Ulama Minangkabau memakaikan gelar jabatan Tuangku, jabatan Labai, Jabatan Pakieh, Jabatan Buya.”tegas Angku.

Sementara Sekjend MAAM, Tarmizi Anas Datuk Rajo Bangkeh mengatakan, Angku Datuk Katumangguangan yang merupakan dunsanak batali adat dengan angku Datuk Bandaro Kayo, hanya mengingatkan, bahwa masih ada dunsanak di limo kaum yang mendukung Tampuk Alam Minangkabau dalam menjalankan fungsinya, tentu dengan keilmuan dan kearifan seorang Ninik Mamak walaupun dalam kondisi bagaimanapun, dengan menjaga Marwah dan sumpah pangulu, “indak kuning dek kunik, indak lomak dek santan ujar Sekjend MAAM, Tarmizi Anas Datuk Rajo Bangkeh. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *