Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Forum Keurani Aceh Utara Beraudiensi sekaligus silaturahmi dengan Pj Bupati Aceh Utara Terkait Penghasilan Tetap Aparatur Desa

×

Forum Keurani Aceh Utara Beraudiensi sekaligus silaturahmi dengan Pj Bupati Aceh Utara Terkait Penghasilan Tetap Aparatur Desa

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com  |  Lhoksukon – Forum Keurani Aceh Utara (FORKARA) Melakukan silaturahmi dengan Pj Bupati Aceh Utara terkait beberapa hal yang di hadapi oleh aparatur desa dalam Kabupaten Aceh Utara.

Acara yang berlangsung pada hari jumat 16 september 2022 di pendopo Bupati Aceh Utara di hadiri oleh 10 perwakilan
Pengurus FORKARA diterima dengan baik oleh pj Bupati Aceh Utara.

Ridwan.S,Kom.Selaku Ketua Forum Keurani Aceh Aceh Utara menyampaikan kepada awak media bahwa silaturrahmi dengan Pj Bupati Aceh utara adalah lanjutan dari perjuangan menuntut Perbub No 3 Tahun 2021 yang memotong penghasilan tetap aparatur desa, terdiri dari 852 desa.

“Kepada Pj Bupati Ridwan S,Kom menyampaikan kegelisahan aparatur desa yang bahwa,Perbup yang di tanda tangani oleh bupati muhammad thaib tersebut sangat memberatkan aparatur desa di tengah ancaman COVID 19 yang melanda dan krisis energi dan pangan yang di hadapi oleh negara.

Kami sangat berharap regulasi yang di jadikan rujukan untuk penghasilan tetap aparatur desa harus berdasarkan PP No 11 Tahun 2019.

Di dalam PP No 11 Tahun 2019 dengan Jelas di sebutkan besaran gaji sekretaris desa Rp. 2.224. 420 atau setara 110 persen gaji pokok pegawai negeri sipil golongan II/a
Sementara pangkat desa lain termasuk Tuha Peut minimal menerima Rp. 2.022.200.

Kemudian Fauzi,ST , Keurani Pulo U Kecamatan Tanah Luas , Juga menjabat sebagai Bendahara FORKARA mengatakan bahwa selama pandemi jerih apatur desa sangat tidak sesuai dengan beban yang di bebankan/ tugaskan oleh negara sangat berat.

Sementara itu menurut Mahyudin,ST sekjen dari FORKARA besaran siltap yg diterima sejak tahun lalu sangat tdk sesuai dg kondisi kerja dan tgg jwb dimana keurani hanya dibayar 600 rb kaur kasie 450 rb dan anggota tuha peut 260 rb

Untuk itu Ridwan S,Kom dan Kawan – Kawan Aparatur Desa yang tergabung dalam FORKARA mengharapkan Pj Bupati Aceh Utara untuk mengembalikan siltap aparatur desa Sebagai mana amanat undang-undang dan PP No 11 Tahun 2019. Tutur nya atau minimal kembalikan ke perbup nmr 3 tahun 2020.(MZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *