Mentreng.com | Tanah Datar – Telah terjadi aksi perampokan yang dilakukan oleh dua orang pelaku inisial BL (32) yang berasal dari Bengkulu dengan seorang rekannya inisial FT (35) yang berasal dari Talang Baduang Lubuak Linggau. Kejadian pada hari Rabu (15/04/2020) Jam. 15.15 wib, bertempat di pinggir Jalan Raya Silambiak Jorong Saruaso Utara Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Tanah Datar.
Dengan korban bernama :
Zulhefi (42) dan istrinya Ade Eka Putri (37) beralamat di jorong Koto Gadang Hilir Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting Tanah Datar.
Dandim 0307/TD Letkol Inf Edi S Harahap.,S.Pd.,M.I.Pol mengatakan, kepada Media ini kejadian dan kronologisnya, berawal ketika korban baru kembali dari Bank Nagari Batusangkar untuk mengambil uang sebesar Rp. 41.000.000, dengan menggunakan kendaraan L300 Pick Up dengan Nopol BA 8728 EN.
Korban meletakan uang tersebut di dalam Tas Milik Istrinya dan diletakan di bagian Bawah / Kaki penumpang diatas kardus minuman amia.
Selesai dari Bank Nagari Cabang Batusangkar, Korban pergi bersama dengan istri ke Pasar Batusangkar, diperjalanan Ban belakang sebelah kiri kendaraan Korban mengalami bocor, setelah korban menurunkan istrinya dipasar langsung pergi ke bengkel Budi motor di Pincuran tujuh untuk mengganti ban nya dengan ban cadangan.
Setelah mengganti Ban, korban pergi menjemput istrinya di Pasar Batusangkar dan langsung menuju ke Padang Ganting, di perjalanan sesampai di depan perumahan PJP Batu balang, ada yang menghalangi dan dipepet oleh pengendara motor yang tidak diketahui nya, namun korban tetap melanjutkan perjalanannya, sesampai di depan mesjid Raya Saruaso korban berhenti sejenak ada sesuatu yang dibeli oleh Istrinya, dan waktu itu korban melihat ada pengendara motor yg berhenti sejenak dekat ban belakang sebelah kiri, tetapi tidak dihiraukan oleh korban, setelah Istrinya naik, korban terus berjalan namun diperjalanan tersebut korban mendengar dan merasakan ban belakang sebelah kiri nya kembali bocor, sehingga setibanya di Simpang silambiak di depan Mini market Icha Mart, Korban langsung berhenti di pinggir jalan tersebut untuk mengganti ban nya kembali.
Diwaktu bekerja mengganti ban tersebut, istri korban pergi belanja membeli susu untuk anaknya dan meninggalkan tas yg berisi uang didalam mobil, dan meninggalkan korban berkerja mengganti ban yg bocor tersebut. Disaat bekerja tersebut korban melihat dari bawah kolong mobilnya ada kaki seseorang mendekat ke pintu sebelah kanan dan mendengar pintu mobilnya dibuka, saat itu juga korban berdiri dan melihat pelaku melarikan Tas istrinya yang berisi uang tersebut telah dilarikan oleh pelaku kearah motor temannya yg menunggu.
Langsung korban berteriak mengatakan maling, dan waktu itu juga korban langsung melompat menangkap leher pelaku yang sudah duduk diatas motor. Sehingga motornya menjadi rebah dan pelaku dapat melarikan diri satu orang ke kanan jalan arah silambiak, dan satu lagi sambil membawa tas berisi uang kekiri jalan arah ke koto tuo arah dari tanjung emas,
Namun dalam pelarian nya itu melintas seorang TNI yg bernama Letda Inf Rusyadi menuju Labuh luruih Saruaso hendak membeli jagung giling sesampai di silambiak Letda Inf Rusyadi melihat ada seorang dikejar kejar sambil korban meneriakin maling dan spontan Letda Inf Rusyadi menabrak orang tesersebut dengan sepeda motornya dan mengenai kakinya dan perampok tersebut masih melarikan diri dipinggir jalan. Lalu Letda Rusyadi mengejar perampoknya dan perampok membuang tas berwarna merah yg hasil rampasannya lalu diambil oleh pemiliknya dan Letda Rusyadi meneriakin maling karena perampok tsb masih berusaha melarikan diri lalu massa berdatangan utk mengejar perampok tsb.
Dengan gagalnya perampokan itu dan yakin perampok sudah ditangkap oleh massa dan anggota Polsek Tanjung emas sudah datang maka Letda Rusyadi meninggalkan TKP dan kembali melanjutkan perjalanan untuk membeli jagung untuk kebutuhan pertanian.
Dengan kejadian penggagalan perampokan tersebut Dandim Tanah datar memberikan apresiasi yang setinggitingginya kepada Letda Inf Rusyadi.
Barang Bukti (BB),
1 unit kendaraan Roda 2 merk Honda Beat warna hitam Nopol BM 4566 KY.
– Tas Korban yang berisi uang sebesar Rp. 41.000.000,-
– Kendaraan L.300 warna BA 8728 EN, warna hitam.
– 2 (Dua) buah paku bekas tertusuk di ban.
Kedua Pelaku bersama dengan Barang Bukti di Bawa ke Polres Tanah Datar guna untuk penyidikan selanjutnya
Atas kejadian ini kedua Pelaku dapat disangka melanggar Pasal : 365 Yo Pasal 363 KUH. Pidana, ancaman Hukuman 9 tahun penjara.**






