Mentreng.com | Tanah Datar – Puadi,S.Pd, MM, Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia membuka secara resmi Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Barat di Hotel Emersia Batusangkar, Kamis (08/12/2022).
Rakor Sentra Gakkumdu yang diikuti unsur penegak Hukum perwakilan dari Polda, Kejaksaan Tinggi, Kesbangpol Sumbar dan Polres dan Kejaksaan Negeri beserta ketua Bawaslu selaku Gakkumdu Pemilu 2024 Kabupaten Kota se Sumatera Barat yang diselenggarakan Bawaslu provinsi Sumatera Barat.
Ketua Pelaksana Rakor Sentra Gakkum Sumbar, Karnelis Kamarudin pada acara tersebut menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang akan diselenggarakan pada 14 Pebruari 2024 sedangkan pemungutan suara Serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati /Walikota dan Wakil pada 27 November 2024
Menurut karnelis, Pemilu Serentak Tahun 2024 merupaka pesta demokrasi terbesar di dunia, dan diperkirakan akan menimbulkan beberapa potensi permasalahan, termasuk pelanggaran tindak pidana pemilu yang akan menjadi ancaman besar dalam pelaksanaan pemilu nantinya.
Berdasarkan latar belakang permasalah tersebut menurut, kata Karnelis, penting bagi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat untuk dapat mengambil tindakan pencegahan dan pemetaan terhadap potensi pelanggaran tindak pidana pemilu dengan melakukan kegiatan rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu Ketua Bawaslu RI yang diwakili, Puadi,S.Pd, MM, dalam sambutannya pada acara tersebut mengatakan, perlu kesepahaman Penegakan hukum dalam penanganan pelanggaran pemilu demi terwujudnya Pemilu yang lebih berkualitas.
“Oleh sebab itu melalui Rakor Sentra Gakkumdu dengan adanya masukan dari pemateri dan diskusi yang terjadi dalam Rakor ini akan memberi nilai tambah dalam penanganan penegakan hukum pelanggaran Pemilu 2024 kedepanya” ungkap Puadi.
Rakor Sentra Gakkumdu yang berlangsung selama satu hari tersebut membahas terkait penanganan permasalahan tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024 yang disampaikan oleh pemateri dari Asisten I Gubernur Sumbar, dari Polda dan Kajati.**








