Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Sidak Pangan Di Minimarket Dan Swalayan, Babinsa Koramil 04/LB Bersama Polsek Dampingi Ka UPT Puskesmas

×

Sidak Pangan Di Minimarket Dan Swalayan, Babinsa Koramil 04/LB Bersama Polsek Dampingi Ka UPT Puskesmas

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com | Lintau Buo – Dalam melakukan pemantauan secara langsung kondisi makanan dan minuman yang dijual di minimarket maupun swalayan, mulai dari kelayakan, masa kadaluarsa dan yang terpenting kelayakan dikonsumsi oleh masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Dibulan Ramadhan masyarakat banyak membutuhkan makanan maupun minuman untuk digunakan sebagai konsumsi sehari-hari ataupun untuk diberikan kepada sanak saudara maupun tetangga sehingga perlu pengawasan yang dilakukan untuk memastikan bahan makanan maupun minuman layak dan masih aman untuk di konsumsi.

 

Dalam sidak kali ini dilakukan oleh Ka UPT Puskesmas Lintau Buo serta anggota dan Forkopimca yang didampingi oleh Plh Danramil 04/Lintau Buo Pelda Endrik Gaba yang diwakili oleh Babinsa Serka Erdipon dan Bhabinkamtibmas Polsek Lintau Buo, di Pasar Balai Jum’at Kecamatan Lintau Buo Kab.Tanah Datar, Jum’at (31/03)2023).

Koramil 04/LB Kodim 0307/Tanah Datar, Polsek Lintau Buo dan Petugas Kesehatan dari Puskesmas Lintau Buo menyidak beberapa swalayan dan Minimarket di wilayah kecamatan Lintau Buo guna dilakukan pengecekan dan pengawasan.

Dandim 0307/Tanah Datar Letkol CZI Sutrisno ,S.T.,M.I.P melalui Plh Danramil 04/LB Pelda Endrik Gaba yang disampaikan Serka Erdipon dalam sidak mengatakan bahwa dilakukan pengecekan makanan dan minuman dikarenakan menjelang Lebaran akan banyak masyarakat yang membutuhkannya terlebih makanan siap saji dalam bentuk kaleng maupun botol, sehingga kondisi tetap aman dan tidak ada kasus makanan yang kedaluarsa sehingga makanan tersebut layak untuk di konsumsi.

“Menghimbau kepada pegawai swalayan maupun minimarket untuk memperhatikan dan dilakukan pengecekan masa berlakunya secara rutin, terlebih makanan dan minuman dalam bentuk kaleng atau yang telah dikemas sebelumnya dari pabrik, pastikan untuk kelayakan dikonsumsi menjadi prioritas, saya berpesan bahwa jangan sampai menjual barang yang telah habis masa berlakunya karena kalau dikonsumsi dapat mengakibatkan keracunan,” ucap Serka Erdipon.

Sementara itu dari Dinas Kesehatan Puskesmas Ka.UPT menuturkan ada beberapa produk pangan yang ijin edarnya sudah habis. Namun secara umum makanan yang di jual di minimarket maupun swalayan dan Pasar di kecamatan Lintau Buo masih layak konsumsi.

“Kita memang menemukan beberapa temuan seperti misalkan ijin edarnya sudah habis dan lain sebagainya tapi tidak signifikan. Secara umum kami melihat bahwa makanan yang beredar masih layak konsumsi,” jelasnya. (Pendim0307)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *