Mentreng.com | Tanah Datar – Dandim 0307/TD mendapat perintah dari Danrem 32/Wirabraja untuk menegakkan aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke-2 di Provinsi Sumatera Barat. Hal ini juga disusul oleh perintah presiden melalui panglima TNI dan Kapolri.

Untuk itu, Tim Gugus Tugas Covid-19 Tanah Datar yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP segera melakukan apel besar untuk melakukan sosialisasi dan penegakan aturan PSBB di wilayah Tanah Datar Selasa (26/5) siang.
Ada 4 Provinsi yang mendapatkan perintah untuk penegakan aturan PSBB secara komprehensif yaitu Jawa Barat, Gorontalo, Jakarta, dan Sumatera Barat.
Dandim 0307/TD Letkol Inf Edi S Harahap.,S.Pd.,M.I.Pol menyebutkan,
TNI garda terdepan sebagai PROTOKOLER Kesehatan perang dengan Covid-19 mulai dari tgl 25 Mei 2020, TNI adalah sebagai ujung tombak dalam mengantisipasi di lapangan terhadap perkembangan Virus Covid-19.
Ada 2 Wilayah yang dibagi yaitu Padang panjang dan Tanah Datar, adapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan salah satunya adalah sosialisasi penggunaan masker physical distancing dan juga tindakan kepada warga yang masih bandel dimana tidak menggunakan masker ke pasar.
“Kodim 0307/TD sudah melaksanakan pada hari ini denga sasaran ketempat-tempat keramaian, kekantor publik, Rumah Makan, toko swalayan yang ada di Batusangkar dan Padang Panjang. Dengan menurunkan 16 orang TNI dan 6 orang Polri. Papar Dandim Edi
Tim gabungan akan terus aktif menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kodim 0307/TD agar mengikuti protokol kesehatan Covid-19 seperti jaga jarak, pakai masker, menggunakan Hand satinizer, selalu cuci tangan, dan lebih baik banyak di rumah saja karena orang tanpa gejala (OTG) ramai berkeliaran.
“Angka positif Corona saat ini di Tanah Datar sedang mengalami penurunan, namun demikian kita tidak mengabaikan pola hidup sehat. Upaya ini kita lakukan untuk menekan penyebaran virus berbahaya ini, setidaknya kita bisa terus mengajak masyarakat untuk disiplin kesehatan di tengah pandemi ini,” ujar Letkol Edi.**






