Mentreng.com | Kota Kota Solok – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota solok, H. Mustafa dan Kasubbag TU, H. Adrinoviyan, menyaksikan penanda tanganan kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan esolan II, dilaksanakan di Aula abu Bakar Kantor setempat. Kamis(07/09/23)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kegiatan penanda tanganan ini merupakan tindak lanjut dari perekruitan PPPK yang berlangsung pada Kementerian Agama Republik Indonesia, diawali dengan berbagai macam ujian, pemberkasan, perekruitan dan terakhir penanda tanganan kontrak kerja.
Penandatanganan kontrak kerja dilakukan oleh dua belah pihak, dikesempatan ini yang disebut pihak pertama Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, H. Helmi dan pihak kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersangkutan.
“Setiap kontrak harus dipahami oleh PPPK sebagai penanda tangan, PPPK harus melaksanakan tugas sesuai SK, dengan berpedoman dari surat KaKanwil yang terakhir No. 54 tahun 2023, tanggal 30 Agustus 2023”, ungkap H. Adrinoviyan.
Selanjutnya KaKankemenag H. Mustafa menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Kepegawaian yang telah melaksanakan kegiatan penandatangan PPPK. Dalam setiap melaksanakan kontrak harus dilakukan dengan kesadaran yang penuh dan wajib berkomitmen dengan semua yang telah di tanda tangani. Setiap yang dilaksanakan ada kewajiban dan ada larangan yang harus dipenuhi, sesuai dengan PP 94 Tahun 2021,dan di dalam bekerja harus mengerti Tupoksi PPPK sebagai Guru dan Penyuluh,
“Ada 5 tugas guru yang harus di laksanakan sebagai guru, diantaranya, perencana, melaksanakan, evaluasi, merevisi, remedial, sedangkan penyuluh mempunyai tugas diantaranya bimbingan dan penyuluhan”sampai H. Mustafa
Sebagai PPPK harus taat aturan, serta memahami Kode Etik sebagai Guru dan sebagai ASN pada umumnya, selanjutnya harus bisa menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik. Terakhir pesan KaKankemenag sebagai PPPK harus hati-hati di dalam pesta demokrasi yang akan berlangsung di tahun 2024.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) di Kota Solok berjumlah 16 orang dengan penempatan 14 orang guru Madrasah dan 2 orang Penyuluh Agama Islam. Kegiatan di hadiri Kasi, Penyelenggara, Kepala Madrasah, Kepala KUA Kecamatan se Kota solok, ASN di Lingkungan Kantor Kemenag Kota Solok.(helda)








