Mentreng.com | Batusangkar – Dalam rangka pengusulan hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) dan Tamping, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Batusangkar menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bukittinggi untuk menyelenggarakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Kamis (14/12/23) pagi.
Sebanyak 9 WBP Rutan Batusangkar mengikuti sidang TPP yang mana 5 diantaranya dalam rangka pengusulan Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) serta 4 orang lainnya untuk pengusulan Tamping. Bertempat di Aula Rutan Batusangkar, kegiatan sidang TPP dibersamai oleh Kepala Rutan, Pejabat Struktural dan Anggota TPP beserta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bukittinggi.
Elfiandi selaku Kepala Rutan Batusangkar menyampaikan hal ini untuk memenuhi SOP yang ada, “Pengusulan Hak Integrasi dan Tamping harus melalui sidang TPP terlebih dahulu, semua WBP harus dipastikan memenuhi syarat yang telah ditetapkan dan disetujui oleh semua Anggota TPP beserta pihak Bapas”, sebut Elfiandi.
Ia menambahkan, “Untuk pengusulan Integrasi PB dan CB kami harus memastikan semua WBP ini sudah memenuhi syarat Administratif dan Substantif diantaranya sudah dekat dengan 2/3 pidana, berkelakuan baikw 6 bulan terakhir dan memiliki penjamin yang pasti, sementara Tamping harus sudah menjalanin 1/3 pidananya dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi tinggi untuk kantor”, ungkapnya.
Dalam sidang TPP, pihak Bapas yang turut hadir menyampaikan pendapatnya mengenai pengusulan hak integrasi dan tamping WBP Rutan Batusangkar. Rio Chaidir selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Bukittinggi menyampaikan “Sidang ini bukan sekedar untuk menentukan apakah rekan-rekan WBP ini layak untuk diusulkan hak integrasinya, tetapi juga penekanan bahwa rekan – rekan dipercaya oleh pihak Rutan dan diharapkan tidak mengulangi tindak pidana kembali dimasa yang akan datang”.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara WBP dengan pihak Bapas serta Ketua TPP. (syuja)
Sumber : Humas Rutan Batusangkar








