Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Tanah Datar : Ambil Hikmah Serta Pelajaran Dari Upacara Ini

×

Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Tanah Datar : Ambil Hikmah Serta Pelajaran Dari Upacara Ini

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com | Tanah Datar – Kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan disiplin menjadi landasan utama dalam menjaga tata tertib dalam pelaksanaan tugas, termasuk dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Dalam konteks ini, Polres Tanah Datar menggelar Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) untuk salah satu personel Polri yang melanggar peraturan disiplin.

Upacara PTDH yang digelar di lapangan apel Mapolres Tanah Datar, Senin (08/01/2024), menjadi momen penting dalam mengambil tindakan tegas terhadap seorang personel Polri yang diidentifikasi melanggar peraturan. Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Sumbar Nomor: Kep/453/XI/2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Institusi Kepolisian.

Kepala Seksi Propam Polres Tanah Datar, Iptu Wilson Nizar, menjelaskan bahwa personel yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah Ikhwan Rikardo dengan pangkat Aiptu dan NRP 75110853, yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Polres Tanah Datar. Pemberhentian ini merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan Pasal 13 ayat 1 huruf (sub) Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Iptu Wilson Nizar mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran yang menyebabkan PTDH pada Aiptu Ikhwan Rikardo adalah terlibat dalam pelanggaran kode etik di Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan ini diambil untuk menegaskan pentingnya menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Meskipun keputusan tersebut hanya disampaikan dalam bentuk pernyataan tertulis dan foto, namun secara resmi, pemberhentian ini mengakhiri karir Ikhwan Rikardo di Kepolisian.
Upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian, dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Upacara PDTH dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra,S.I.K. Ia mengatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab sebab tertentu. PTDH yang merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode Etik maupun aturan disiplin.

Hal ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

Lanjut Kapolres Tanah Datar, Pelaksanaan upacara PTDH personil atas nama Aiptu Ikhwan Rikardo terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui, mengacu dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Keputusan ini diambil melalui proses penuh pertimbangan dan ber pedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya. tuturnya.

Namun pimpinan Polri telah melakukan Langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat ini dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam Berdinas, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Peristiwa hari ini kiranya dijadikan contoh supaya tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu mendatang, ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini. Jadikan Intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. Pungkas Kapolres Tanah Datar. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *