Mentreng.com | Batusangkar – Dalam rangka Pemenuhan Hak Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara Kelas II B Batusangkar memberikan Izin Luar Biasa Kepada Narapidana Berinisial D.S., untuk Melayat Meninggalnya Ayah Kandung pada Rabu, (10/01/2024) Pagi.
Kepala Rutan Batusangkar, Elfiandi melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Adryan Abbas beserta Jajaran merekomendasikan Warga Binaan tersebut agar mendapatkan Izin Luar Biasa melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Adryan menjelaskan tahapan pemberian Izin Luar Biasa bagi narapidana tersebut, “ Sebelumnya pihak keluarga menghubungi kami bahwasanya ayah kandung dari WBP tersebut meninggal dunia tadi malam, untuk itu kami menyampaikan persyaratan permohonan izin luar biasa diantaranya Surat Keterangan Meninggal dari Wali Nagari, Surat Permohonan Izin Luar Biasa, dan Surat jaminan Penjamin. Pada pagi tadi suami narapidana ini sudah melengkapi semua persyaratan dan kami membahasnya melalui Sidang TPP. Hasil akhirnya Narapidana ini disetujui untuk mendapat izin luar biasa diperkuat dengan sisa pidana yang harus dijalaninya tinggal satu minggu lagi”., ungkapnya.
Sementara Kepala Pengamanan Rutan Batusangkar Fakruddin Can menegaskan Pelaksanaan Izin Luar Biasa harus didampingi pengawalan petugas. Bertempat di Jorong Padang Jaya Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar, pelaksanaan Izin Luar Biasa dikawal 2 (dua) orang Petugas Rutan Batusangkar. “ Sesuai rekomendasi sidang TPP narapidana ini diperbolehkan untuk mengikuti prosesi pemakaman ayah kandungnya namun untuk menjaga keamanan dan memanimalisir resiko kami tetap memerintahkan 2 (dua) Orang petugas untuk melakukan pengawalan sampai tuntas terhadap kegiatan tersebut sesuai SOP yang ada”, Tegasnya.
Pelaksanaan pengawalan narapidana tersebut berlangsung aman dan kondusif, narapidana kembali ke Rutan Batusangkar setelah prosesi pemakaman ayahnya usai Bersama petugas pengawal. (Syuja)








