Mentreng.com | Batusangkar – Setiap tahanan yang dikirim ke Rutan Batusangkar akan melaksanakan sidang saat pelimpahan dari Kejaksaan Negeri ke Pengadilan Negeri dilaksanakan, setiap tahanan yang dititip di Rutan Batusangkar dibekali terlebih dahulu dengan melaksanakan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum bersama dengan pihak LBH Fiat Justitia Batusangkar. Hal ini disampaikan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Batusangkar Adryan Abbas setelah pelaksanaan penyuluhan hukum bertempat di Aula Rutan Batusangkar, Kamis (11/1/23) siang.
Kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum diberikan kepada 6(enam) tahanan Pengadilan Negeri Batusangkar yang ditempatkan di Rutan Batusangkar. “Jadi setiap ada pengiriman tahanan dari kejaksaan ke rutan, maka tahanan tahanan ini menjadi target pemberian penyuluhan hukum, karena setelah pelimpahan ke Pengadilan, maka mereka akan menjalani proses persidangan sehingga mereka harus paham apa yang akan mereka hadapi”, ungkap Adryan.
Sebagai pemberi materi penyuluhan hukum ialah Advokat LBH Fiat Justitia Batusangkar Mustofa Akmal yang juga memberikan kesempatan bagi tahanan untuk bertanya dan berkonsultasi mengenai hukum. (syuja)








