Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Sebanyak 73 Orang Warga Binaan Rutan Batusangkar Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H

×

Sebanyak 73 Orang Warga Binaan Rutan Batusangkar Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com | Barusangkar – Sebanyak 73 orang Warga Binaan Rutan Kelas IIB Batusangkar mendulang berkah dengan memperoleh pengurangan masa pidana di momen Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Rabu (10/4)24). Remisi merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana yang sedang menjalani pembinaan pemasyarakatan di Lapas maupun Rutan. Remisi khusus hari besar keagamaan diberikan kepada narapidana sesuai dengan agama yang dianutnya. Maksudnya setiap perayaan Hari Besar Keagamaan, Narapidana menganut agama tersebut akan diusulkan untuk memperoleh remisi.

Bertempat di Posko Jaga Rupam Rutan Batusangkar, Penyerahan Surat Keputusan Remisi dan pembacaan sambutan Menkumham RI dilaksanakan langsung Kepala Rutan Batusangkar Elfiandi yang bertindak sebagai Pembina Acara. Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan Adryan Abbas bertindak sebagai pemimpin acara. Pembacaan Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI beserta lampiran berupa nama-nama WBP yang mendapatkan remisi dilaksanakan oleh Staf Pelayanan Tahanan Sarno.

Elfiandi menyampaikan keikursertaan dirinya dalam merasakan kesenangan dari para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi, “Pertama Syukur Alhamdulillah acara pemberian Remisi Khusus (RK) Rutan Batusangkar telah selesai kami laksanakan pada hari ini, bagi para WBP yang mendapatkan remisi saya ucapkan selamat merayakan momen ini, semoga pengurangan masa pidana yang didapatkan menjadi dorongan untuk bersikap lebih baik kedepannya. Saya ikut senang melihat ekpresi wajah kebahagiaan mereka dan harapannya mereka ini tetap menunjukkan perilaku baik dan menjadi contoh bagi WBP lain”, ujar Ka.Rutan Elfiandi.

Untuk diketahui, besaran peroleh remisi khusus bagi setiap Narapidana juga variatif, bagi mereka yang sudah menjalani pidana selama 6-12 bulan, maka akan diberikan 15 hari pengurangan masa pidana, diatas 1 tahun memperoleh 1 bulan, tahun kedua dan ketiga memperoleh 1 bulan, tahun keempat dan kelima memperoleh 1 bulan 15 hari dan tahun keenam dan seterusnya memperoleh 2 bulan.
“Dari 73 orang yang memperoleh remisi, sebanyak 27 orang mendapatkan remisi 15 hari, 45 orang mendapatkan 1 bulan, dan 1 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan 15 hari”, tambahnya.

Dari 120 orang total WBP Rutan Batusangkar, 94 diantaranya ialah Narapidana dan sebanyak 26 orang masih berstatus tahanan. Elfiandi turut menjelaskan alasan kenapa seluruh Narapidana yang berjumlah 94 orang tidak mendapatkan remisi. “Remisi diberikan hanya kepada Narapidana yang memenuhi syarat, diantaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, mengikuti pembinaan dengan baik, sudah menjalani Pidana minimal lebih dari 6 bulan dan tidak sedang menjalani sisa pidana hasil pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi mereka yang residivis dan tidak sedang menjalani pidana pengganti denda (subsider). Dari 94 orang Narapidana ini, hanya 73 yang memenuhi syarat tersebut, ada beberapa Narapidana residivis yang sedang menjalani sisa pidana lama mereka, ada beberapa yang belum cukup 6 bulan menjalani pidana, ada yang hukumannya dibawah 6 bulan dan ada yang sedang menjalani subsider”, jelas Elfiandi. (SR)

#Humas Rutaba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *