Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Tanggul Persawahan Diduga Akan Di Jadikan Jalan Untuk Armada Tambang Pasir Di Lamtim

×

Tanggul Persawahan Diduga Akan Di Jadikan Jalan Untuk Armada Tambang Pasir Di Lamtim

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com  |  Lampung Timur – warga pasir sakti tidak setuju dengan aktifitas PT Silika penambang pasir yang akan menjadikan tanggul persawahannya untuk jalan armada pengangkut pasir.senin.(06/05/2024)

Nm.warga setempat mengatakan.Kami sebagai warga tidak terima tanggul persawahan kami di buat untuk jalan kepentingan PT silika. tanggul itu di buat oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat untuk bidang persawahan bukan untuk kepentingan tambang pasir,

Harapan kami sebagai warga masyarakat desa karya tani dan Pasir Sakti berharap kepada pemerintah kabupaten ataupun provinsi dan dinas-dinas terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini sebagai pembuktian hukum yang berlaku dan aturan tidak ada tembang pilih siapapun yang melanggar harus ditindak.ucapnya nm.

Tim awak media melakukan penelusuran ke lokasi adapun penemuan jelas kelihatan di lapangan bahwasanya alat exsafator sedang beroperasi melebarkan tanggul untuk dijadikan jalan tidak hanya sampai disitu tim awak media melakukan penelusuran lebih lanjut untuk menemui kepala dusun(kadus).

Prio kepala dusun (kadus) 05 menjelaskan dirinya tidak tau menau terkait adanya pembuatan jalan yang menggunakan tanggul persawahan tersebut.

Apa lagi kalo ada exsafator yang beroperasi pembuatan jalan di lahan milik negara bahkan sampai saat ini kami pihak desa belum mendapat tembusan dari pihak perusahaan.

Untuk ijin ataupun pemberitahuan kepada kami selaku aparatur kepemerintahan desa sama sekali belum ada. Setau saya selaku kepala dusun 05.sekarang ayo kita datang bersama kerumah kepala desa saya untuk menanyakan hal tersebut.ucap prio

Awak media pun mendatangi Rumah kediaman kepala desa pasir sakti bersama kepala dusun akan tetapi kepala desa sedang tidak ada di rumah.

Sementara itu tanggul pu Desa Pulosari dan Jalan Desa saat ini sedang dilakukan pembuatan jalan untuk digunakan sebagai akses keluar masuk kendaraan Armada penambang pasir yang diduga belum ada izin dari dinas PU maupun balai besar.

Ismail selaku UPT PU Kecamatan labuhan maringgai saat dihubungi melalui via telepon WhatsApp mengatakan bahwa dirinya belum pernah memberikan izin ataupun sejenisnya terkait adanya kegiatan dari PT silika penambang pasir tersebut.

Kemarin sudah kita cek ke lokasi namun kita belum memberikan izin apapun untuk selebihnya bapak bisa langsung konfirmasi ke pihak balai karena yang berwenang adalah pihak balai ucapnya melalui sambungan via telepon WhatsApp.

Sesuai dengan peraturan pemerintah dan pasal 385 KUHP yang merupakan satu-satunya pasal memanfaatkan tanah negara yang digunakan tanpa izin merupakan tindak pidana dan melanggar hukum.
(Tim-d)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *