Mentreng.com | Batusangkar – Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat menyelenggarakan rapat kerja teknis (Rakernis) yang diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Sumatera Barat. Rakernis yang berlangsung tiga hari mulai Senin 20 – 22 Mei 2024 ini mengambil tema Implementasi Undang – Undang No.22 Tahun 2022 menuju Pemasyarakatan PASTI Berdampak, Rabu (22/5/24).
Bertempat di ZHM Premiere Hotel Padang, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Dwi Nastiti meyakini terimplementasinya Pemasyarakatan PASTI berdampak sehingga akan meningkatkan kepercayaan di tengah – tengah masyarakat. “Semua upaya telah dilakukan sebagai bentuk pembenahan agar para pelanggar hukum kembali ke masyarakat tanpa terpisah dari masyarakat itu sendiri”, ucapnya saat memberi sambutan.
Ia menambahkan Pemasyarakatan sudah 60 tahun berkiprah demi pemerintahan dan selama itu juga perubahan mendasar dan berkelanjutan sampai saat ini.
Dwi Nastiti juga meyakini UU.22 Tahun 2022 akan memperkuat prinsip keadilan restoratif dan Pemasyarakatan harus siap mengambil bagian dalam transisi perubahan berbagai paradigma pemidanaan berpedoman kepada Undang – Undang tersebut serta Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pembinaan bagi pelanggar hukum adalah langkah mencegah pengulangan tindak pidana sehingga petugas Pemasyarakatan harus berperan masif, profesional dan bertanggung jawab” sambung Kadivpas.
Kepala Rutan Batusangkar Elfiandi mendukung pernyataan yang dilontarkan Kadivpas dengan mengutarakan adanya implementasi yang baik terhadap Undang-Undang tersebut maka tujuan Pemasyarakatan PASTI Berdampak dapat lebih maksimal untuk diraih. Ia menambahkan implementasi Undang – Undang No.22 Tahun 2022 harus diimbangi dengan sosialiasi yang masif terhadap petugas Pemasyarakatan,
“Pemahaman petugas Pemasyarakatan terhadap Undang-Undang ini juga harus di optimalkan, artinya perlu sosialiasi mendalam dan menyeluruh agar implementasinya berjalan dengan baik. Tentunya implemntasinya kedepan dibarengi dengan 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan yang sudah seharusnya mendarah daging bagi seluruh petugas Pemasyarakatan”, jelasnya.
Ia menambahkan sistem pemenjaraan yang dahulu diterapkan bagi pelanggar hukum sudah semakin pudar dengan orientasi pembinaan yang dilakukan secara masif terhadap pelaku tindak pidana sehingga ini menjadi bukti konkrit wujud Pemasyarakatan PASTI Berdampak itu memang berjalan dengan baik, sambung Ka.Rutan Elfiandi. (syuja)
#Humas Rutaba








