Mentreng.com | Tanah Datar — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Datar menerima limpahan berkas perkara Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Polsek Lima Kaum Atas Nama Tersangka inisial WMD. Bertempat di Polres Tanah Datar pada Senin (06/07/2020), pukul 13.30 Wib.
Kronologis kejadian, Bahwa tersangka WMD dalam hal ini memposting foto korban F yang mengandung muatan asusila ke dalam akun Instagram yang dengan sengaja dibuat oleh tersangka karena merasa sakit hati dilarang berpacaran dengan korban F. Tersangka WMD disangka melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Setelah Berkas Perkara yang disampaikan oleh penyidik pada Polsek Lima Kaum diteliti dan telah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Hardjono Widayat.,SH.,MH dimana JPU berpendapat bahwa Berkas Perkara telah Lengkap (P-21) dan siap untuk dilanjutkan ke Tahap Penuntutan.
Dalam Perkara Ini, tersangka WMD terhitung mulai hari ini, senin 06 Juli 2020 menjadi Tahanan Jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batusangkar untuk proses Penuntutan.**






