Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Dikunjungi Mabes Polri, Polres OKI Beri Atensi ke PT. SWA Sungai Sodong

×

Dikunjungi Mabes Polri, Polres OKI Beri Atensi ke PT. SWA Sungai Sodong

Sebarkan artikel ini

Mentreng.com   |  OKI – Polres Kabupaten OKI menggelar sosialisasi HAM dari Divisi Hukum Mabes Polri sekaligus pembahasan PT. SWA di aula Mapolres OKI, Rabu, 05 Juni 2024. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala biro Bantuan Hukum Polri, Brigjen Pol, l Veris Septiansyah, SH, S.IK, M.Si, MH, didampingi Kabag HAM Robankum Polri Kombes Pol, Toni Binsar, SH, S.IK,M.Si dan Kasubbag HAM Robankum Polri Pembina, Budi Raharjo, SE.

Rombongan tiba di Polres OKI sekira jam 10.00 Wib langsung disambut oleh Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, SH, S.IK, didampingi Wakapolres OKI, Kompol Faisal Pangihutan Manalu S.IK, beserta para PJU Polres OKI.

Example 300x600

Kegiatan yang digelar di aula Polres OKI ini mengangkat tema, Kajian HAM dari Divisi Hukum Polri tentang audiensi pembahasan PT. SWA di Desa Sungai Sodong bersama Karobankum Divkum Polri.

Turut hadir dalam kegiatan dialog bersama Karo Bankum Divkum Polri, Asisten 1 Pemda OKI Antonius Leonardo, Dandim 0402 Letkol Inf. Yontri Bhakti, S.H.,M.H, Kajari OKI di Wakili Kasi Pidum, Perwakilan DPRD OKI, Sugeng, Kepala ATR/BPN, Revan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Camat Mesuji, Forum Kades OKI, Kades Mesuji, Kades Mesuji Raya dan Kades Mesuji Makmur.

Dalam kesempatan itu, Karo Bankum Divisi Hukum Polri BJP Veris Septiansyah, SH, S.IK, MH. menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan konflik lahan perkebunan sawit memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Adapun strategi yang dapat dilakukan antara lain melalui:

1. Dialog dan Mediasi:
– Fasilitasi dialog antara pihak yang bersengketa, termasuk petani lokal, perusahaan perkebunan, pemerintah, dan masyarakat adat.
– Gunakan mediator independen yang dapat memfasilitasi diskusi secara netral dan adil.

2. Penegakan Hukum dan Kebijakan:
– Tegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran hak atas tanah dan lingkungan yang terjadi.
– Perbarui dan perbaiki regulasi terkait penggunaan lahan dan perizinan perkebunan sawit agar lebih transparan dan adil.

3. Pemetaan Partisipatif:
– Libatkan masyarakat lokal dalam proses pemetaan lahan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dihormati.
– Gunakan teknologi pemetaan yang akurat dan dapat diakses oleh semua pihak terkait.

4. Konsultasi dengan Masyarakat Adat:
– Hormati dan konsultasikan dengan masyarakat adat sebelum melakukan ekspansi atau pembukaan lahan baru.
– Pastikan adanya persetujuan berdasarkan informasi awal tanpa paksaan (FPIC – Free, Prior and Informed Consent).

5. Transparansi dan Akuntabilitas:
– Tingkatkan transparansi dalam proses perizinan dan pengelolaan lahan perkebunan sawit.
– Buat mekanisme pengaduan yang efektif dan mudah diakses oleh masyarakat yang merasa dirugikan.

6. Kolaborasi Multi-Stakeholder:
– Bentuk forum multi-stakeholder yang melibatkan pemerintah, perusahaan, LSM, dan masyarakat lokal untuk mencari solusi bersama.
– Adakan pertemuan rutin untuk memantau perkembangan dan menyelesaikan isu-isu yang muncul.

7. Pengawasan dan Evaluasi:
– Lakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan dan program penyelesaian konflik.
– Publikasikan hasil evaluasi secara terbuka untuk mendorong akuntabilitas dan perbaikan terus-menerus.

8. Pendidikan dan Penyuluhan:
– Edukasi masyarakat tentang hak-hak mereka dan proses penyelesaian konflik.
– Sediakan informasi yang jelas tentang prosedur dan jalur hukum yang dapat diambil jika terjadi sengketa.

Inilah metode metode yang harus dilaksanakan sehingga kedepan kita bisa memecahkan satu permasalahan atau pun mengambil satu keputusan yang lebih baik lagi, tutupnya. (Agung J)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *