KUA Lubuk Sikarah Catatkan Akta Ikrar Wakaf di Akhir Tahun 2024

Mentreng.com  |  Kota Solok – Kantor Urusan Agama (KUA) Lubuk Sikarah mencatatkan Akta Ikrar Wakaf sebidang tanah di halaman Masjid Hidayah, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Tanah yang diwakafkan tersebut memiliki luas 85 m² dan diwakafkan oleh Sri Mayanti sebagai wakif perorangan pada Selasa (31/12).

Wakaf tanah ini akan dikelola oleh nazhir organisasi yang diwakili oleh Desmizon. Tanah wakaf tersebut direncanakan untuk pembangunan rumah marbot serta perluasan halaman Masjid Al-Hidayah, yang diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan mendukung kegiatan di masjid.

Kepala KUA Lubuk Sikarah, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Sri Mayanti atas keikhlasannya mewakafkan sebidang tanah ini. “Wakaf yang diberikan ini merupakan amal jariyah yang sangat berharga, yang insya Allah akan mendatangkan pahala berlimpah dari Allah SWT. Semoga tanah wakaf ini dapat bermanfaat untuk kemaslahatan umat, terutama untuk memperkuat imarah Masjid Hidayah dan menunjang kegiatan keagamaan di sekitarnya,” ungkap Rinaldi.

Beliau juga memberikan pesan khusus kepada nazhir yang akan mengelola tanah wakaf tersebut, “Saya berharap tanah wakaf ini dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat. Manfaatkan tanah ini untuk pembangunan rumah marbot dan perluasan halaman masjid, sehingga semakin banyak umat yang dapat merasakan manfaatnya, dan masjid semakin hidup dengan kegiatan yang bermanfaat,” tambahnya.

Dengan ungkapan ini, Kepala KUA menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan wakaf sebagai amal kebaikan yang dapat memberi dampak positif bagi umat dan masyarakat luas. Diharapkan semangat wakaf semakin berkembang, memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, dan menjadi berkah bagi umat Islam di Kota Solok. (helda/Krz)

Pos terkait