Dandim 0307/Tanah Datar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tanah Datar

Mentreng.com | Tanah Datar – Mendukung pemberantasan tindak kejahatan, Dandim 0307/Tanah Datar Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi, S.I.P., M.Han
diwakili Pasi Intel Lettu Cka Arisko menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) barang rampasan Negara oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Datar. Pemusnahan digelar di Kejari Kabupaten Tanah Datar Jl.Sultan Alam Bagagarsyah, Nagari Pagaruyung, Kec. Tanjung Emas, Kab. Tanah Datar, Jum’at (13/06/2025).

Pemusnahan di pimpin langsung Kajari Kabupaten Tanah Datar Anggiat AP Pardede, S.H.,M.H dan  dihadiri oleh Dandim 0307/Tanah Datar Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi, S.I.P., M.Han diwakili Pasi Intel Lettu Cka Arisko, Kapolres Tanah Datar diwakili Kabag Ops Kompol Nofri, S.H., M.H, didampingi KBO Reskrim Ipda Iskandar, SH, Kadis Kesehatan Tanah Datar diwakili Sekretaris Purwanto, serta Pejabat Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

Kejari Kabupaten Tanah Datar Anggiat AP Pardede, S.H., M.H mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Datar memusnahkan barang rampasan negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Datar, yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.

“Untuk barang bukti (BB), barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan kemudian ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan,” tegasnya lagi.

Kejari menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering, Timbangan digital, Handpone, serta obat lainnya yang dilarang peredarannya.

Sementara, Dandim 0307/Tanah Datar Letkol Inf Agus Priyo Pujo Sumedi, S.I.P., M.Han diwakili Pasi Intel Kodim 0307/TD Lettu Cka Arisko mengatakan, pihaknya sangat mendukung pemberantasan segala tindak kejahatan, mulai dari penggunaan narkoba, tindak kekerasan dan penyalahgunaan obat terlarang.

“Tentunya Kodim 0307/Tanah Datar mendukung aparat kejaksaan dan kepolisian dalam menindak tindak kejahatan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti kerja nyata dari aparat penegak hukum (APH),” ungkapnya. (Pendim 0307)

Pos terkait