Mentreng.com | Solok — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025), menjadi momen istimewa bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Solok.
Tidak hanya mengenang jasa para pahlawan, momentum ini juga menjadi titik balik bagi 189 warga binaan dan anak binaan yang menerima remisi umum dan remisi dasawarsa.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan langsung oleh Wali Kota Ramadhani Kirana Putra dan Wakil Wali Kota Suryadi Nurdin kepada perwakilan WBP pada Upacara Kemerdekaan RI ke 80 di Lapangan Merdeka, Solok pada Minggu (17/08/2025).
Kepala Lapas Kelas II B Solok, Jepri Ginting menyampaikan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi dari negara kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas Solok,” ujarnya.
Jepri Ginting menjelaskan Kementrian Hukum dan HAM memberikan dua macam remisi, pertama Remisi 17 Agustus dan Remisi Dasa Warsa, dengan rincian 244 WBP mendapatkan Remisi Umum, 255 mendapatkan Remisi Dasawarsa, 2 WBP mendapatkan Remisi Dasawarsa Bebas, 8 WBP mendapatkan Remisi Dasawarsa Pidana Denda, dan 1 WBP mendapatkan Remisi Dasawarsa Pidana Denda Bebas.
Upacara bendera HUT RI ke-80 di diikuti jajaran Forkopimda, TNI-Polri, ASN, pelajar, serta masyarakat umum. Pemberian remisi ini menambah suasana bahagia di tengah semangat peringatan kemerdekaan. (Dion).






