Mentreng.com | Batusangkar, INFO_PAS – Sebanyak 15 orang tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Batusangkar mendapatkan penyuluhan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fiat Justitia Batusangkar. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rutan Batusangkar pada Senin (25/8/2025) siang.
Kepala Rutan Batusangkar, Elfiandi, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Menurutnya, penyuluhan hukum bagi tahanan merupakan bentuk pemenuhan hak atas informasi hukum sekaligus upaya meningkatkan kesadaran hukum bagi para tahanan.
“Penyuluhan ini sangat penting agar para tahanan memahami proses hukum yang sedang mereka jalani. Harapannya, mereka lebih siap menghadapi persidangan dan mampu menjalani masa tahanan dengan lebih baik,” ungkap Elfiandi.
Penyuluhan hukum kali ini disampaikan langsung oleh Advokat LBH Fiat Justitia Batusangkar Desneri, dengan materi seputar hak-hak tahanan, pendampingan hukum, serta proses peradilan pidana. Para tahanan terlihat antusias dan aktif berdialog dalam sesi tanya jawab yang disediakan.
LBH Fiat Justitia Batusangkar menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, termasuk tahanan di Rutan Batusangkar. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin yang dilaksanakan setiap bulan sepanjang tahun 2025.
Dengan adanya penyuluhan hukum secara berkala ini, diharapkan para tahanan semakin sadar akan hak dan kewajibannya serta mampu menjalani proses hukum dengan lebih bijak. (Syuja-Humas Rutaba).






