Oleh : DARMIWANDI, S.Ag, MH
5. Prinsip-Prinsip Koperasi Syariah
d. larangan objek transaksi dan proyek usaha yang diharamkan syariah.
Suatu hal yang sangat prinsip dalam sistem ekonomi Islam ialah status transaksi yang dilakukan wajib dalam bentuk hukum halal. Kehalalannya dapat dilihat selagi ia sesuai dengan garisan dan landasan Al-Qur’an dan Sunnah Rasululllah SAW, baik dalam konteks rukun dan syarat, objek yang ditransaksikan, juga dipandang dalam sudut proses mendapatkannya.
Firman Allah, Q.S. Al-Baqarah (2) : 188
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui (Q.S.2 : 188)
Ayat ini turun berkenaan dengan Imriil bin Qais bin ‘Abis dan ‘Abdan bin Asyma’al-Hadlrami yang bertengkar dalam soal tanah. Imriil Qais berusaha untuk mendapatkan tanah itu menjadi miliknya dengan bersumpah di depan hakim(K.H. M. Shaleh,Asbanun Nuzul:58). Pangkal ayat ini membawa orang yang beriman kepada kesatuan, kekeluargaan dan persaudaraan. Sebab dikatakan “Harta benda kamu di antara kamu“. Ditanamkan disini bahwa harta kawanmu itu juga harta benda kamu juga. Kalau kamu aniaya hartanya, berarti kamu menganiaya harta kamu juga. Memakan harta benda dengan jalan yang salah adalah tidak menurut jalannya yang benar dan patut.
Termasuklah disini segala macam penipuan, pengicuhan, pemalsuan, reklame yang sangat berlebihan; asal keuntungan masuk, menerbitkan dan menyebarkan buku-buku cabul, memperlihatkan contoh barang yang bermutu tinggi, tetapi setelah barang diterima ternyata barang bermutu rendah.
Segala bentuk distorsi mata uang menjadi komoditas dengan mengenakan tambahan (bunga) pada transaksi kredit atau pinjaman dan pertukaran/barter lebih antar barang ribawi sejenis. Pelarangan riba ini mendorong usaha yang berbasis kemitraan dan kenormalan bisnis, disamping menghindari praktik pemerasan, eksploitasi dan penzaliman oleh pihak yang memiliki posisi tawar tinggi terhadap pihak yang berposisi tawar rendah.
e. larangan Ihtikar yaitu penimbunan dan monopoli barang dan jasa untuk tujuan permainan harga.
Ihtikar adalah tindakan menyimpan harta, manfaat atau jasa serta enggan untuk menjual dan memberikan harta dan jasanya kepada orang lain, sehingga harga pasar melonjak secara drastis karena persediaan terbatas atau stok hilang sama sekali dari pasar, sementara kebutuhan masyarakat amat mendesak untuk mendapatkan barang, manfaat atau jasa tersebut. Kegiatan penimbunan atau penyimpan barang yang mengakibatkan harga menjadi berlipat ganda yang disebabkan oleh rekayasa pasar, hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan Islam. Berkaitan dengan hal ini, Syukri Iska menyatakan bahwa:
“Secara rasional, sekiranya harga barang sangat tinggi, tentunya akan mempengaruhi daya beli. Sekiranya hanya sedikit atau tidak ada pembeli karena harga yang mahal, sudah pasti harga akan turun. Cara ini yang diterapkan dalam sistem ekonomi modern saat ini. Artinya, sistem perdagangan tersebut akan tercipta dengan sendirinya akibat dari pola supply and demand (penyaluran dan permintaan). Cara inilah yang merefleksikan keadilan dan keseimbangan yang sudah digariskan oleh Islam sejak lama, yaitu harga barang ditentukan oleh pasar (antara penjual dan pembeli sendiri) (2012 ; 214)
Spekulasi terhadapbarang vital dalam masyarakat, seperti beras, ditahan lama dalam gudang karena mengharapkan harganya membumbung naik sedangkan masyarakat sudah kelaparan, yang dalam Hukum Ekonomi Islam disebut dengan Ihtikar, atau menyediakan alat penimbang yang curang, membuat azimat dan menjualnya, melaksanakan kegaiatan ekonomi, yang seolah-oleh membantu masyarakat tetapi penghisapan terhadap sesama manusia seperti riba.
f. Kerjasama bersifat suka rela, transparan dan akuntabilitas dalam aktifitas ekonomi.
Sebagai pelaku ekonomi, apalagi yang tergolong dalam rumpun perserikatan, maka pencatatan, transparan dan akuntabilitas dengan penuh rasa tanggungjawab merupakan keniscayaan dalam Islam. Pencatatan ini sangat diperlukan. Islam memotivasi agar transaksi utang atau pinjam meminjam yang dilakukan di tengah masyarakat dicatat. Allah berfirman, Q.S. Al-Baqarah (2), ayat: 282:
”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya.
Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya.
Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Pencatatan dalam bertransaksi atau bermuamalah bertujuan untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan sumber-sumber ekonomi, modal dan kewajiban serta mengetahui aktivitas usaha yang dilakukan apakah mendapatkan keuntungan atau kerugian.
Selain itu, tujuan pencatatan tentunya tidak sebatas untuk memperlihatkan kejujuran dan kebenaran semata, melainkan juga dapat dipahami perlu secara terbuka dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan interaksi ekonomi. Keterbukaan dan pertanggungjawaban adalah upaya untuk mengantisipasi manipulasi, nagative thinking dari pihak lain yang akibatnya mengarah kepada komflik.
g. Keputusan ditetapkan secara musyawarah yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen ( Istiqamah )
Sistem perekonomian Islam harus memperkuat kualitas sumber daya insani anggota agar menjadi amanah, profesional, konsisten dan konsekwen dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam serta mengembangkan kegiatan usaha secara demokratis.
Sikap amanah dan bertanggungjawab merupakan prinsip dasar dan penggerak dalam pelaksanaan usaha ekonomi bagi umat Islam. Islam melarang segala bentuk transaksi dan usaha yang membahayakan individu dan masyarakat. Idri menyatakan bahwa :
“Usaha Koperasi Syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil tanpa riba, judi ataupun ketidakjelasan (gharar). Untuk menjalankan fungsi perannya, Koperasi Syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi. Usaha-usaha yang diselenggarakan Koperasi Syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasioanal Majelis Ulama Indonesia. Usaha-usaha yang diselenggarakan Koperasi Syariah harus tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (2015 :262)
h. Larangan segala bentuk ribawi.
Dalam aktifitas ekonomi, banyak ditemukan persoalan. Untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, harus berpedoman kapada Al-Qur’an yang merupakan sumber utama hukum Islam. Atinya, segala aktifitas ekonomi tidak boleh menyalahi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Islam.
Ini sejalan dengan yang diungkapkan oleh Syukri Iska, yang menyatakan bahwa :
“Jika masalah bunga bank dijadikn sebagai perumpamaan, ternyata tidak dapat dijawab secara lagsung oleh al-Quran tentang ketentuan hukumnya dapat diulas secara lebih jelas oleh Sunnah Rasululah atau berdasarkan analisis dan kebenaran para mujtahid,namun tidak boleh menyalahi dan harus mengikuti prinsip dasar yang ada pada al-Quran (2012.141)
Dalam surat Al-Baqarah, ayat 275, 276 dan 278 secara umum tetapi tegas memberikan gambaran tentang hukum kehalalan jual beli dan keharaman riba, dan gambaran karakter atau watak kehidupan pemakan riba(rentenir) yang mirip atau bahkan sama dengan orang-orang yang kesurupan setan atau kesetanan. Penyebab kesetanan pemakan riba itu, justru karena yang bersangkutan tidak bisa lagi membedakan antara jual beli yang dihalalkan dengan riba yang diharamkam dan berpendapat bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal jual beli yang dihalalkan jelas sangat berbeda dengan riba yang diharamkan (Muhammad Amin Suma.2013:173).
Dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut). Artinya, tinggalkanlah harta kalian yang merupakan kelebihan dari-pokok yang harus dibayar orang lain, setelah datangnya peringatan ini. Artinya, hendaklah kalian meninggalkan pokok harta (modal) secara keseluruhan dan membebaskannya dari si peminjam.(Tafsir Ibnu Katsir )
Islam sangat mengharamkan riba, karena riba benar-benar suatu pemerasan atas tenaga manusia atas manusia. Kelihatannya diluar sebagai menolong melepaskan orang dari sesak dan kesulitan, padahal dipersulit lagi dengan membayar bunga. Selain dari itu, sampai-sampai kepada urusan upah mengupah, yaitu dengan memberikan upah yang sangat rendah, tidak berpautan dengan tenaga yang dikeluarkan oleh yang menerima upah, tetapi terpaksa dikerjakan juga karena dia lapar.
Bersambung………………..
6. Bentuk-bentuk Akad Koperasi Syariah. (Insya Allah)






