Oleh : DARMIWANDI, S.Ag, MH
C. Ijtihad
Di antara ayat-ayat dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW ada pengertian ayat yang masih samar, karena belum jelas atau rinci atau masih berbentuk prinsip-prinsip dasar saja sehingga belum dapat menjawab secara langsung berbagai persoalan yang muncul setalah wafatnya Rasulullah SAW. Hal ini menyebabkan perlunya ada sebuat metodologi penggalian tersendiri yakni Ijtihad.
Ijtihad secara etimologi (kebahasaan) berasal dari kata “جهد” yang berarti; “Berusaha dengan sungguh-sungguh”. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana yang dikemukakan oleh Abdul Wahhab Khallaf, Ijtihad adalah; “Mencurahkan segenap kemampuan untuk sampai kepada hukum syara’ yang bersifat operasional, yang diambil dari dalil yang rinci”. Menurut Abd al-Hamid Hakim, Ijtihad adalah; “Mengerahkan semua kesungguhan dalam mencapai hukum syara’ dengan istimbat (menggali hukum) dari al-Qur’an dan as-Sunnah” (Syukri Iska; 155)
Para sahabat sering mengahadapi persoalan-persoalan yang belum pernah terjadi semasa Nabi Muhammad.SAW masih hidup. Mereka menghadapi kasusu-kasus baru dalam masyarakat, terutama dalam masyarakat yang sudah maju. Penyelesaiannya menurut kerangka Islam, melalui teks-teks atau melihat pada garis umum Syari’at Islam. Setiap persolalan yang muncul selalu mendapat jawaban dari Islam.
Berkaitan dengan masalah keagamaan yang muncul di zaman kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk masalah pertumbuhan serta perkembangan aktifitas ekonomi dan Koperasi Syariah di Indonesia, maka Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Dewan Syariah Nasional (DSN) merupakan salah satu solusi dalam penyelesaian persoalan yang terjadi.
Masalah koperasi juga menjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Imron Hamzah mengungkapkan :
“Para Ulama berbeda pendapat tentang kebolehan koperasi dalam hukum Islam. Ada diantara ulama yang berpendapat bahwa koperasi hukumnya bathil, karena di dalam koperasi tidak ada unsur badan sebagai subjek hukum, dan juga pembagian laba dalam koperasi yang berdasarkan jasa tidak dibenarkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa koperasi hukumnya boleh, karena dalam koperasi sudah ada unsur badan yang berupa pengurus dan juga pembagian laba berdasarkan jasa, yang pada hakikatnya adalah pembagian laba berdasarkan kerja, sehingga tidak bertentangan dengan aturan syariat. Selain itu koperasi dimasukkan ke dalam macam-macam akad yang telah dibahas oleh ulama klasik, sehingga koperasi hukumnya boleh menurut hukum Islam dan tidak ada dalil yang mangharamkannya ( 2017 : 1 ).
Di antara Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonsia yang menjadi pedoman oleh para pelaku ekonomi dan Koperasi Syariah adalah :
1. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 02/DSNMUI/IV/2000 Tentang Tabungan (Wadi’ah);
2. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 03/DSN-MUI/IV/2000, tentang Deposito;
3. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah.
4. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 08/DSNMUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah
Ad. 1. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 02/DSNMUI/IV/2000 Tentang Tabungan (Wadi’ah);
Pertama : Tabungan ada dua jenis:
1. Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
2. Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
Kedua : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:
1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ketiga : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Wadi’ah:
1. Bersifat simpanan.
2. Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasar-kan kesepakatan.
3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Bersambung………………..








