KALIANDA | LAMPUNG SELATAN – Â Menyrengnews.com 17 APRIL 2026
Perilaku sangat tidak beretika yang dilakukan oleh salah satu staf Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar Kalianda yang diduga mengusir wartawan saat menjalankan tugas peliputan, menjadi sorotan tajam dan menuai kemarahan luas dari seluruh lapisan masyarakat.
Insiden yang sangat memalukan tersebut terjadi saat awak media menanyakan kejelasan hasil visum yang sudah cukup lama dinantikan oleh keluarga korban tindak pidana pencabulan. Tindakan sewenang-wenang ini dinilai sangat mencoreng nama baik institusi pelayanan publik yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan keterbukaan informasi publik.
Menanggapi pemberitaan yang menjadi perbincangan hangat publik, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Selatan menyatakan sikap keras dan tegas.
Pihak legislatif tidak akan tinggal diam dan akan segera melakukan koordinasi serta menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen maupun oknum yang terlibat untuk dimintai keterangan resmi secara hukum.
“Sikap seperti ini sangat tidak bisa dibenarkan dan sangat mengecewakan. Padahal dalam Rapat Dengar Pendapat beberapa waktu lalu, kami sudah bahas bersama secara mendalam soal pentingnya pelayanan prima dan standar etika yang baik. Kenapa masih saja terjadi hal yang sangat menyimpang dan memalukan seperti ini,” tegasnya dengan nada penuh penekanan.
Perlu diketahui secara tegas, tindakan menghalangi atau mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran berat yang sangat serius. Hal ini tidak hanya melanggar Kode Etik Rumah Sakit Indonesia, tetapi juga secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam aturan hukum yang berlaku dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kerja pers dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga lima ratus juta rupiah.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi disiplin kepegawaian yang sangat berat, mulai dari teguran keras hingga pemecatan, tergantung tingkat pelanggarannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar hingga saat ini masih bungkam dan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait permasalahan yang sangat mengguncang publik tersebut.
Redaksi Mentrengnews.com
Jurnalisme Berintegritas, Berkelas, dan Menjunjung Tinggi Kebenaran.








