Pasi Ops Kodim 0307/TD Hadiri Penetapan Batas Nagari Tabek Dengan Sekitaran

Mentreng.com  |  Sumatera Barat – Kegiatan rapat fasilitasi penetapan dan penegasan batas nagari tabek sesuai surat permohonan walinagari Tabek no surat 450/132.A/Kesra.TB/2019. Rapat di pimpin oleh Kasubag Kerjasama dan Kordinasi PMD Benny Oriza SE.  Pada hari Senin (16/12) pukul 09.00 wib bertempat di Aula Executive Kantor Bupati Tanah Datar Jln. Sutan Alam Bagagrsyah  Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Tanah Datar.
Dalam hal ini yang menjadi moderator adalah, Beny Oriza, SE Kasubag Kerjasama dan Kordinasi PMD Tanah Datar, Edo Fakhrazi H, S.STP Kasubag Aparatur Pemerintahan dan otonomi Daerah, Maulida Siska,S.Sos Kasubag Pemerintahan dan Administrasi Kewilayahan bagian OPD
Kegiatan tersebut di hadiri oleh :
Pasi Ops Dim 0307/TD Kpt Kav Hendra.
Ketua KAN Rambatan B.Dt Malin Ameh, Ketua KAN Batu Basa Sy.Dt.Batuah, BPN Tanah Datar Rosfita Reni, Baperlitbang Tanah Datar Asra Junaidi, Kapolsek Pariangan Iptu Syarial, BPRN Batu Basa Zulamri, Sekcam Rambatan Sukmawati, Kakesbang Pol diwakili Refianto, Kapolsek Rambatan Ipda Firdaus SH, Walinagari Tabek, Perwakilan Tokoh Masyarakat dan Tokoh pemuda
Dalam pembahasan sebagai berikut :
Sambutan dari pimpinan rapat.
Mari kita bersama sama kita ucapkan Syukur Alhamdulillah beriman kepada Allah Subahana wata’ala.
Kami satu tim dan Apalagi saya bergelar Datuk bener panjang, yang bahwasanya tentang batas Nagari ini bentuk pertanyaannya agak 2 macam, ada tanah wilayah Nagari dan ada tanah akan disusunnya batas Nagari di dalam permasalahan ini. Bentuknya Bagaimana pelaksanaan itu nanti ini kan dua jenis hak wilayah dan nagari di tegakkan berbeda. Jadi nanti akan terjadi 1 masalah menurut adat dan menurut pemerintah jadi untuk solusi itu Bagaimana jalan keluarnya.
Hasil dari pembahasan rapat yang di sepakati dan di tandatangani peserta rapat sbb :
1) kegiatan penetapan dan penegasan batas Nagari dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa.
2) penetapan dan penegasan batas Nagari tidak menghilangkan hak atas tanah, hak adat dan hak ulayat serta hak lainnya pada masyarakat.
3) masing-masing Nagari yang berbatasan dengan nagari KB menganggarkan pendanaan untuk kegiatan penetapan dan penegasan batas Nagari pada APB Nagari tahun 2020.
4) Masing-masing Nagari yang berbatasan dengan nagari tabek membentuk tim penetapan dan penegasan batas Nagari dengan keputusan Wali Nagari.
5) Nagari yang berbatasan dengan nagari B menyiapkan dokumen-dokumen pendukung dalam penetapan dan penegasan batas Nagari.
6) Camat akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan batas antara dua nagari dalam satu Kecamatan. Permasalahan batas antar dua nagari pada dua Kecamatan akan difasilitasi oleh tim penetapan dan penegasan batas Nagari Kabupaten Tanah Datar .
7) Camat bersama forkopimda Wali Nagari ketua BPRN dan Ketua KAN memantau situasi dan kondisi dilapangan dan segera mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan dengan pihak terkait untuk penyelesaian dan mengantisipasi permasalahan yang muncul dan yang berdampak sosial kemasyarakatan serta melaporkan kepada bupati wakil bupati dan Sekretaris Daerah pada kesempatan pertama.
8) Jadwal lanjutan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Nagari dikoordinasikan dengan tim penetapan dan penegasan batas Nagari Kabupaten Tanah Datar
9) Dokumentasi dan daftar hadir rapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara ini
Pada pukul 12.55 wib kegiatan fasilitasi penetapan dan penegasan batas nagari tabek selesai dilaksanakan, selama kegiatan berjalan lancar dan aman.(*)
Editor : Meriyanto

Pos terkait