Payakumbuh | Mentrengnews.com – Polemik berkepanjangan terkait pembangunan kembali Pasar Payakumbuh pascakebakaran dinilai telah melenceng dari kepentingan utama masyarakat. Perdebatan yang tak berujung justru memperpanjang penderitaan ribuan pedagang kecil yang hingga kini belum bisa kembali berusaha secara normal.
Kondisi tersebut mendorong dua anak nagari Koto Nan Ampek angkat bicara. Mereka menilai sudah saatnya polemik dihentikan dan semua pihak kembali berpijak pada kesepakatan adat serta aturan hukum yang telah ada.
Firmansyah, anak nagari Koto Nan Ampek yang akrab disapa Ujang Firman, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Payakumbuh bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Ampek dalam membangun kembali Pasar Payakumbuh, khususnya Blok Barat.
Firmansyah menegaskan bahwa sikap yang ia sampaikan murni sebagai anak nagari, bukan sebagai niniak mamak, cadiak pandai, maupun perpanjangan tangan pemerintah.
“Saya berbicara sebagai anak nagari. Dalam adat Minangkabau, setiap anak nagari punya hak bersuara. Tapi perbedaan pendapat jangan sampai menghilangkan raso jo pareso serta aluah jo patuik,” tegasnya.
Menurutnya, kerja sama antara Pemko Payakumbuh dan KAN Koto Nan Ampek merupakan langkah paling realistis di tengah situasi darurat yang dihadapi pedagang pascakebakaran.
“Sudah lebih dari lima bulan masyarakat menderita. Ini bukan sekadar soal bangunan, tapi soal perut ribuan orang. Jika polemik terus dipelihara, pedagang kecil yang akan terus menjadi korban,” ujarnya.
Firmansyah juga mengkritisi maraknya pernyataan dari berbagai pihak yang mengatasnamakan tokoh adat, akademisi, hingga figur politik yang dinilainya justru memperkeruh keadaan.
“Berpendapat boleh, tapi jangan menjadikan adat sebagai alat legitimasi kepentingan tertentu,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan antara niniak mamak Koto Nan Ampek, niniak mamak Koto Nan Godang, dan Wali Kota Payakumbuh memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983 tentang
Kerapatan Adat.
“Pemerintah bekerja berdasarkan regulasi, bukan tekanan kelompok,” ujarnya.
Lebih lanjut, Firmansyah menilai Pasar Payakumbuh, khususnya Blok Barat, merupakan wajah ekonomi kota. Jika pembangunan terus tertunda, dampaknya bukan hanya pada citra kota, tetapi juga pada keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Ini musibah, bukan panggung adu argumen. Polemik ini harus dihentikan,” tegasnya.
Andanus: Sejarah dan Kesepakatan Sudah Jelas
Pernyataan serupa disampaikan Adrian Danoes (Andanus), tokoh masyarakat sekaligus anak nagari Koto Nan Ampek. Ia mengingatkan bahwa sejarah dan kesepakatan pengelolaan Pasar Payakumbuh telah jelas sejak lama.
Andanus, yang pernah menjabat sebagai Wali Jorong Parik Rantang pada 1979, menjelaskan bahwa tanah ulayat Koto Nan Ampek telah diserahkan kepada pemerintah daerah dengan status hak pakai seiring penataan administrasi pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979.
Pada tahun 1984, melalui Peraturan Gubernur Nomor 2, Blok Barat ditetapkan masuk wilayah Kelurahan Daya Bangun, dengan skema pengelolaan pasar 70 persen untuk pemerintah daerah dan 30 persen untuk Nagari Koto Nan Ampek.
Pasca kebakaran, rencana pembangunan kembali pasar menggunakan dana APBN telah dibahas melalui rapat yang melibatkan seluruh unsur nagari. Meski sempat terjadi perbedaan pendapat, keputusan akhirnya dikembalikan kepada Kerapatan Adat Ka Ampek Suku.
“Hasilnya jelas. Hak pakai kembali diberikan kepada pemerintah daerah dengan skema bagi hasil yang sama, ditambah klausul transparansi,” jelas Andanus.
Ia meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh suasana melalui media sosial.
“Masyarakat menilai sikap niniak mamak. Persoalan adat seharusnya diselesaikan di nagari, bukan saling berkicau di luar,” ujarnya.
Terkait kunjungan ke KPK RI, Andanus menegaskan tidak ada unsur pengabaian terhadap pihak mana pun. Komunikasi telah dilakukan, namun terkendala kondisi teknis dan keberangkatan ibadah.
Ia menutup pernyataannya dengan seruan agar polemik diakhiri.
“Jika terus bersitegang, yang dirugikan adalah nagari dan pedagang yang sudah lebih dulu menjadi korban kebakaran,” pungkasnya.(debby)






